Kuasa Hukum Susiwati, Firnando D.D Pangaribuan, SH beserta suaminya. |
Metro7news.com|Lubuk Pakam - Terkait laporan polisi yang dilakukan dengan berinisial ARM dengan nomor laporan : LP/B/1492/XII/2023/SPKT/POLDA SUMUT tanggal 11 Desember 2023 yang ditangani oleh Dirkrimum Polda Sumut, Susiwaty dan suami meminta perlindungan hukum kepada Bapak Kapolda Sumut sekaligus membantah bahwa dugaan tindak pidana perbankan yang di lelang oleh PT BRI (Persero) Tbk Cabang Lubuk Pakam terdapat kekeliruan yang besar.
Menurut Kuasa Hukum Susiwati dan suami, Firnando D.D Pangaribuan, SH bahwa proses hukum perdata yang saat ini masih berjalan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Kelas I A itu tidak bisa diproses.
"Soalnya berdasarkan pasal 81 KUHPidana karena adanya gugatan perdata yang diajukan ARM kepada kliennya Susiwaty dengan nomor perkara perdata 474/Pdt.G/2024/PN LBp tertanggal 04 Desember 2024 dan sedang berjalan sampai saat ini di Pengadilan Negeri Lubuk pakam," jelas Firnando.
Dijelaskan Kuasa Hukum Susiwaty kembali, bahwa pembelian sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sutomo No. 140 Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang seluas lebih kurang 212 M², berdasarkan risalah lelang nomor 1393/04/2020 tanggal 06 November 2020 dengan pejabat lelang dan penjual PT BRI (Persero) Tbk cabang Lubuk Pakam yang dilaksanakan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Medan.
"Bahwa tanah yang dibeli lelang tersebut merupakan SHM No. 59 yang merupakan surat atas hak yang dibeli lelang dan juga telah dibalik namakan menjadi nama Susiwaty pada tanggal 05 Mei 2021 DI. 2008 nomor 17844/2021.DI.307 no. 31691/2021. dan semua ada lampirannya," ucap Firnando.
Kemudian, terkait tanah dan bangunan SHM (Sertifikat Hak Milik) nomor 59 ini sebagaimana tertera dalam surat ukur nomor 82 Tahun 1983 dan penjelasan keterangan hak tanggungan pada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk di Jalan Dr. Sutomo No. 52, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang sudah terlampir dan tertulis jelas.
Awal persoalan tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Dr. Sutomo No. 140, Kelurahan Lubuk Pakam I-II, Kecamatan Lubuk Pakam sudah selesai secara perdata dan telah diputus oleh Pengadilan Lubuk Pakam pada tanggal 07 Agustus 2023 yang di mohonkan oleh Susiwaty dan berdasarkan surat tugas pengukuran nomor : 1341/ST-12.04/VI/2023 tanggal 23 juni 2023 atas nama Susiwaty.
Selanjutnya diketahui, bahwa ada laporan ke Polda Sumut yang menjadi terlapor adalah PT Bank BRI sendiri, bukan Susiwaty.
Dugaan Kuasa Hukum Susiwaty, dalam pasal Undang-Undang Perbankan terhadap PT Bank BRI karena tidak hati-hati sehingga merugikan klien kami. Sehingga keputusan penyidik tersebut sudah di anggap merugikan pihak lain. Karena klien kami Susiwaty pembeli yang beri'tikad baik dan dilindungi undang undang serta mengikuti prosedur yang berlaku.
"Objek yang dilelangkan oleh PT Bank BRI Tbk atas kejelasan tanah dan bangunan yang dibeli oleh Susiwaty telah sah dan resmi berdasarkan risalah lelang PT Bank BRI (Persero) Tbk, dan sertifikat SHM 59 dan sudah menjadi atas nama Susiwaty," terang Firnando.
Lanjut Nando, selaku Kuasa Hukum Susiwaty, untuk itulah kami membuat surat permohonan perlindungan hukum atas ketimpangan dan ketidak jelasan atas adanya laporan pidana terhadap Susiwaty klien kami.
"Disini sudah jelas, bahwa banyak ketimpangan dan ketidak jelasan dari pihak Bank dan BPN yang menentukan dan seharusnya berkoordinasi saat memutuskan pemenang lelang. Malah terdapat ada laporan, bahwa pemilik objek pertama seakan-akan masih merasa miliknya dan malah melaporkan pihak pemenang lelang yang sudah ditetapkan pihak Bank," ungkap Fernando, sembari mengatakan, dilain sisi pihak BPN selaku penetapan lokasi seolah olah simpang siur.
Begitu juga dengan laporan ARM yang seharusnya melaporkan pihak Bank, bukannya klien kami, agar ada proses mediasi yang jelas berdasarkan keputusan BPN yang berkoordinasi dengan pihak Bank.
"Kami meminta kepada Kapolda sumut untuk meninjau ulang, melindungi secara hukum proses laporan Susiwaty yang tidak berdasarkan hukum, dan dimana letak kesalahannya," pungkas Firnando kepada tim media.
(tim)