Dalam Replik, JPU Kejari TBA Kukuhkan Tuntutan Mati Atas Terdakwa 117 Kg Sabu

Dalam Replik, JPU Kejari TBA Kukuhkan Tuntutan Mati Atas Terdakwa 117 Kg Sabu

Rabu, 22 Januari 2025

Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai atas pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Rabu (22/01/25)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Pengadilan Negeri Tanjungbalai kembali menggelar sidang lanjutan dengan agenda sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai atas pledoi atau nota pembelaan dari penasihat hukum terdakwa, Rabu (22/01/25) sekira pukul 14.00 WIB.


Dalam replik yang dibacakan oleh JPU Kejari TBA, Demi Manurung, SH dan Siti Lisa Tarigan, SH pada pokoknya menanggapi bahwa nota pembelaan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar dan tidak mencantumkan semua fakta-fakta dalam persidangan. 


Apa yang disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa hanyalah pendapatnya saja dan hal itu wajar, dimana setiap hal apapun penasihat hukum pasti akan mengedepankan kepentingan kliennya. 


Dalam fakta persidangan diketahui, bahwa benar pada Sabtu (27/04/24) sekira pukul 03.20 WIB terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak menerima telepon dari Sandi alias Andi (dalam pencarian) untuk datang ke Gudang QQ di Jalan KL Yos Sudarso Tanjungbalai.


Sandi meminta agar terdakwa Irwansyah ikut membongkar muatan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang dibawa oleh saksi Sahren alias Lepak alias Bang Le bersama dengan saksi Panji Satria alias Panji (dalam tuntutan terpisah) dan Putra alias Wak Kamput (dalam pencarian) yang dibawa dari Wilayah Malaysia ke Gudang QQ. Saat itu, terdakwa pun menyetujuinya dan berangkat ke Gudang dimaksud.


Pada pukul 03.30 WIB, Kapal Martabe berwarna orange list abu tiba di Gudang QQ, pada saat itu terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak bersama Sandi alias Andi, Tamrin alias Tambi, Irfan alias Ipan (dalam pencarian) sudah menunggu di Gudang QQ.


Terdakwa kemudian memasukkan dua fiber ke dalam kapal, selanjutnya saksi Panji Satria alias Panji bersama Tamrin alias Tambi menyusun 5 karung dan 1 tas jinjing berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam fiber tersebut. 


Fiber berisi narkotika itu pun kemudian dipindahkan dari kapal ke Gudang menggunakan katrol yang dioperasikan oleh Sandi alias Andi. 


Selanjutnya saksi Panji Satria alias Panji bersama Sahren alias Lepak menyusun dua karung berisi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi ke dalam fiber lainnya. Fiber pun kemudian dipindahkan dari kapal ke Gudang QQ menggunakan katrol yang dioperasikan oleh Sandi alias Andi.


Fiber-fiber tersebut pun kemudian dibawa menggunakan beca barang bermotor Honda Grand hitam tanpa plat Nopol.


Bahwa benar barang bukti berupa 117.000 gram sabu atau netto 117 kilogram sabu yang dikemas menggunakan 117 bungkus teh china dalam 6 (enam) karung goni dan 1 (satu) tas jinjing serta 1 (satu) karung goni warna putih dengan list merah muda yang berisikan 5 (lima) bungkus plastik putih transparan terbungkus dengan plastik hitam berisi 25.000 butir pil ekstasi merk LV warna kuning dan 15 bungkus plastik berisi pil ekstasi merk minion warna hijau sebanyak 75.000 butir. 


Terdakwa diketahui telah menerima narkotika yang dikendalikan oleh Sandi alias Andi sebanyak tiga kali dengan upah sebesar 3,5 sampai 4,5 juta rupiah.


Menurut JPU, bahwa keberatan-keberatan yang hanya didasarkan dengan keterangan terdakwa adalah dalih-dalih tidak cermat untuk dijadikan alasan oleh penasihat hukum terdakwa yang mana hal tersebut secara sadar sudah mengetahui oleh penasihat hukum terdakwa dalam fakta-fakta yang telah didengar dan dinilai secara bersama-sama.


Diakhir pembacaan replik, JPU juga meminta agar Majelis Hakim PN Tanjungbalai untuk menolak pledoi penasihat hukum terdakwa secara keseluruhan. JPU juga menegaskan bahwa pada pokoknya JPU tetap bersikukuh pada tuntutan yang telah disampaikan dalam sidang pada Rabu (08/01/25) lalu.


Yakni menetapkan terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan, serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dalam tuntutan primair Jaksa Penuntut Umum.


Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak dengan pidana mati. Seluruh barang bukti digunakan dalam berkas perkara terdakwa Sahren alias Lepak alias Bang Le dan membebankan biaya perkara kepada negara. 


Tak hanya pledoi terdakwa Irwansyah, JPU juga menanggapi pledoi dua terdakwa lainnya yakni Sahren alias Lepak alias Bang Le dan Panji Satria alias Panji dengan hal yang sama. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda sidang putusan pada 5 Februari 2025 mendatang.


(dt)