Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Poltan, Massa KAPK Gelar Unjuk Rasa

Desak APH Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Poltan, Massa KAPK Gelar Unjuk Rasa

Kamis, 09 Januari 2025

Massa KAPK saat berorasi di depan Kantor Inspektorat Kota Tanjungbalai, Kamis (09/10/25).

Metro7news.com|Tanjungbalai - Merasa bosan dengan lambannya proses penyelidikan yang dilakukan oleh Inspektorat dan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjungbalai dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Politeknik Tanjungbalai (Poltan), membuat massa Koalisi Aktivis Pemberantas Korupsi (KAPK) harus turun ke jalan untuk melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (09/01/25).


Aksi unjuk rasa KAPK yang dikordinatori oleh M.Arif Panjaitan tersebut dimulai dari Kantor Inspektorat Jalan Gaharu Kota Tanjungbalai. Disana massa KAPK diterima oleh Sekretaris Inspektorat, Ahmad Suongkupon bersama tiga personil Tim Audit Investigasi Inspektorat.


Aksi Massa KAPK di depan Kantor Kejari Tanjungbalai.

Dihadapan aktivis dan Kepolisian, Ahmad Suongkupon mengatakan, bahwa audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat dalam kasus tersebut telah selesai sepenuhnya. Laporan hasil penyelidikan dan audit investigasi juga telah diserahkan kepada Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjungbalai.


"Kami akan menjawab pertanyaan secara umum, ada beberapa hal bersifat rahasia yang tidak dapat kami sampaikan. Dan itu merupakan amanah undang-undang," katanya. 


Salah seorang Jaksa Seksi Intelijen saat memberi keterangan kepada massa KAPK.

Ditempat sama, Ketua Tim Audit Investigasi Inspektorat menyatakan, bahwa pihaknya telah menyampaikan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) secara resmi kepada Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjungbalai pada 05 Desember 2024 lalu. Pada 19 Desember 2024, Unit Tipidkor meminta agar Tim Audit memberikan keterangan resmi kepada penyidik terkait hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat.


"Pada tanggal 30 Desember 2024 kemarin, kami dua orang Tim Audit telah memberikan keterangan dihadapan penyidik Unit Tipidkor terkait LHP yang kami lakukan, dan itu dimasukkan dalam BAP oleh penyidik. Artinya, sejauh ini posisi Inspektorat telah selesai melakukan tugasnya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Poltan," terang Ketua Tim Audit.


Saat disinggung kembali terkait temuan kerugian negara dalam LHP Inspektorat, Ketua Tim Audit Investigasi tetap bersikukuh bahwa hal tersebut tidak dapat mereka sampaikan ke publik sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan.


"Kalau untuk hal itu, bukan kami tidak ingin memberi informasi kepada mahasiswa, mamun kami dibatasi oleh ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Saat ini proses penyelidikan sepenuhnya berada di Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjungbalai. Mereka lah (polisi-red) nantinya yang akan melakukan proses selanjutnya," tutupnya. 


Menanggapi surat resmi Kejagung RI tentang penyerahan penyelidikan laporan KAPK kepada Kejatisu, massa KAPK pun kemudian melakukan aksi unjuk rasa dan orasi lanjutan di depan Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. 


Dalam orasinya, M.Arif Panjaitan mengatakan, bahwa selama ini aktivis sangat menghargai pernyataan Kejari yang mengatakan, bahwa kasus tersebut belum dapat diproses, dikarenakan masih dalam masa pemilihan kepala daerah (Pilkada).


Namun, hingga saat ini, sepertinya Kejari diduga sengaja mengulur waktu untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Poltan tersebut. 


Kehadiran massa KAPK di depan Kantor Kejari pun diterima dan ditanggapi oleh Jaksa Supriyono Ginting, SH Seksi Intelijen Kejari TBA. Dalam keterangannya, Supriyono pun menepis dugaan para aktivis yang mengatakan, bahwa Kejari TBA seakan sengaja mengulur waktu dalam kasus itu.


Menurutnya, dalam pasal 8 Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepolisian, Kejaksaan dan KPK Tahun 2012 telah mengatur peran masing-masing lembaga dalam penanganan kasus korupsi. 


Ketika kasus tersebut telah ditangani oleh Kepolisian, maka Kejaksaan hanya akan menunggu proses penuntutan dan tidak lagi dapat melakukan penyelidikan dalam kasus atau perkara serupa. 


"Kami berpegang kepada pasal 8 SKB Tahun 2012 ini, jika sudah ditangani oleh Kepolisian, Kejaksaan tidak lagi dapat melakukan penyelidikan pada kasus yang sama," ujar Supriyono Ginting, SH.


Mendengar jawaban Jaksa, massa aksi KAPK kemudian membubarkan diri. Rencananya, KAPK akan segera menyurati Satreskrim Polres Tanjungbalai untuk mengawal penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi Poltan tersebut. 


"Kami akan menyurati dan mendatangi Polres Tanjungbalai untuk menyatakan bahwa kami akan terus mengawal proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Unit Tipidkor dalam kasus dugaan korupsi Poltan ini. Hingga ada ketetapan dan kepastian hukum tentunya," kata M.Arif.


(ds)