Dewan Pers Persilahkan Sukariadi Gunakan Pasal Pidana Kepada hosnews.id dan Sri Wage

Dewan Pers Persilahkan Sukariadi Gunakan Pasal Pidana Kepada hosnews.id dan Sri Wage

Kamis, 23 Januari 2025

Surat dan Putusan Akhir Dewan Pers yang mempersilahkan Sukariadi menggunakan ketentuan pidana dan denda sebagaimana diatur pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (dok : fitri)

Metro7news.com|Medan - Karena ngotot sekaligus membandel, lewat sikap menolak memuat bantahan berita dari pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan. Juga melanggar Kode Etik Jurnalistik,  Dewan Pers akhirnya mempersilahkan  Sukariadi, warga Dusun VII Desa Sei Rotan,  Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang sebagai pengadu.


Juga bila ingin menggunakan pasal-pasal pidana seperti yang tercantum dalam pasal 18 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, terhadap hosnews.id sebagai teradu di media online asal Bangkalan Madura, dengan Moh Hosen sebagai Pimpinan Redaksi dan Sri Wage menjadi Kepala Perwakilan di Sumatera Utara. 


Gambaran sikap Dewan Pers ini dimaknai lewat surat Dewan Pers kepada Sukariadi nomor 13/DP/K/I/2025 tanggal 13 Januari 2025 ditanda tangani Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH.,MS menanggapi laporan Sukariadi yang menginformasikan, bahwa pihak hosnews.id, dan selaku Pemimpin Redaksi-nya Moh Hosen.


Serta, sebagai Kepala Perwakilan Sumatera Utara Sri Wage mengabaikan, dan sama sekali tidak mengindahkan Rekomendasi Akhir Dewan Pers nomor Nomor: 1510/DP/K/XII/2024 perihal Penilaian Akhir dan Rekomendasi Dewan Pers yang isinya mengharuskan hosnews.id untuk memuat surat bantahan Sukariadi. 


Rekomendasi Akhir ini sebagai tindak lanjut  dari surat Dewan Pers sebelumnya nomor  1371/DP/K/XI/2024, tanggal 15 November 2024 tentang Penilaian Sementara dan Rekomendasi, guna menjawab surat Sukariadi tanggal 9 September 2024, yang melaporkan jika dirinya (Sukariadi telah menjadi korban opini dan penghakiman sepihak lewat media).


Informasi yang tidak akurat juga tidak bisa dipertanggungjawabkan, serta sama sekali tidak menjalankan prosedur konfirmasi dalam pembuatan berita kepada sumber berita (Sukariadi). Hingga Sukariadi minta keadilan dan kebenaran dapat diungkapkan oleh Dewan Pers, dari balik rangkaian berita yang isinya menghujat, menyerang kehormatan pribadi, menebar fitnah hingga dapat menyebabkan kebencian dan kerusuhan ditengah masyarakat dari  rentetan berita di media online hosnews.id,  oleh sejumlah oknum yang menyebut dirinya wartawan tapi tidak mengerti dan memahami cara kerja pers, yakni Sri Wage, Isdawati dan kawan-kawan. 


Dalam suratnya Sukariadi menginformasikan sebelumnya, sudah dua kali menyurati Moh Hosen sebagai Pemimpin Redaksi, serta Sri Wage dan komplotannya pada 9 Oktober 2024, agar memuat bantahan berita, sebagaimana diatur UU, peraturan dan ketentuan lainnya tentang bantahan, klarifkasi dan hak jawab. 


Namun surat bantahan yang dimintakan oleh Sukariadi untuk dimuat, sama sekali tidak dilayani oleh hosnews.id, baik oleh Pemimpin Redaksi, Moh. Hosen juga Sri Wage yang menjadi Kepala Perwakilan Sumatera Utara.  


Menjawab surat Sukariadi itu,  dan setelah melakukan penelitian dan pengkajian mendalam terhadap pemberitaan tersebut,  yakni ;

1. Wartawan Media Hosnews Membuat Laporan di Polda Sumatera Utara” (penulis : Isdawati, 20 Agustus 2024). 

2. Kaperwil Sumut Bersama Tim Hosnews Dampingi Saksi Undangan Wawancara di Polrestabes Medan diunggah (penulis : Zul, 06 September 2024).

3. Sri Wage Kaperwil Sumut Mendampingi Pelaporan di Polda Sumut (penulis : Agung Suprayogi, 07 September). 

4. Saksi Penganiayaan Wartawan Hosnews Memberikan Keterangan di Poltabes Medan (Penulis : Isdawati, 13 September 24). 

5. Kepala Desa Sei Rotan Diduga Tutup Mata Terkait Dugaan Pencemaran Limbah Pabrik Peleuran Batre Bekas (Penulis : Zulkifli Tanjung, 13 September 2024). Dewan Pers menemukan adanya sejumlah pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.


Pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan media siber itu, ditemukan dalam pemberitaan nomor 2, berita nomor 3 dan berita nomor 5. Hingga Dewan Pers merekomendasikan akhir bantahan Sukariadi dimuat oleh hosnews.id, beserta permintaan maaf kepada Sukariadi. 


Begitupun, setelah melewati tenggang waktu guna memuat bantahan Sukariadi sebagaimana diterangkan pada jadwal dalam Penilaian Sementara dan Rekomendasi Dewan Pers (Surat No : 1371/DP/K/XI/2024) serta Penilaian Akhir dan Rekomendasi Dewan Pers (Surat No : 1510/DP/K/XII/2024), bantahan Sukariadi yang telah dikirimkan kepada Pemimpin Redaksi hosnews tidak juga dimuat. 


Maka, Dewan Pers mengingatkan Perusahaan pers yang tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


Sukariadi yang dikonfirmasi wartawan, Kamis 23 Januari 2025 malam kepada wartawan mengatakan, dirinya bersyukur atas putusan Dewan Pers yang menerakan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan pelanggaran terhadap Pedoman Pemberitaan Media Siber kepada dirinya tersebut. 


Bagi Sukariadi, dirinya tidak merasa heran bila bantahannya tidak dimuat oleh hosnews.id, karena dia menilainya hosnews.id, bukanlah media online yang menjalankan tugas jurnalistik, tapi lebih kepada sejumlah preman yang menyaru sebagai wartawan. 


“Saya senang bila akhirnya dapat menunjukkan jika mereka adalah wartawan abal-abal dan media online abal-abal, dibuktikan lewat pembangkangan mereka kepada putusan Dewan Pers. Jadi  lucu saja jika ada yang masih mempercayai  informasi dan keterangan Wage dan Isdawati serta komplotannya," ucap Sukariadi. 


Wartawan yang coba menghubungi WA Moch Hosen dan jajarannya di hosnews.id, yakni Sri Wage dan Isdawati,  (23/1) lewat panggilan WA mereka, belum mendapatkan jawaban dan tanggapan terkait tidak dimuatnya bantahan Sukariadi beserta permintaan maaf sebagaimana diperintahkan oleh Dewan Pers.


Meskipun sebelumnya, Hosen lewat WA-nya pernah menjawab sama wartawan dengan mempersilahkan melapor ke Dewan Pers, jika perlu dokumen laporan bukan hanya satu berkas tapi satu truk. Namun setelah keluarnya rekomendasi putusan Dewan Pers Hosen, Wage, Isdawati dan komplotannya  tidak menjawab konfirmasi wartawan.


(fitri)