Disperindag Madina Tidak Memiliki Kewenangan Mengawasi Penyaluran BBM Bersubsidi, Ini Tugasnya

Disperindag Madina Tidak Memiliki Kewenangan Mengawasi Penyaluran BBM Bersubsidi, Ini Tugasnya

Jumat, 17 Januari 2025

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Madina Parlin Lubis, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Terkait pengawasan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi atau Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar - Bio Solar, Jenis Bahan Bakat Perbantuan Khusus (JBPK) Pertalite, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tidak memiliki wewenang untuk mengawasi penyalurannya agar tepat sasaran dan tepat guna.


Hal itu disampaikan Kepala Disperindag Madina, Parlin Lubis, Kamis (16/01/25). Dia mengatakan, pengawasan penyaluran BBM bersubsidi wewenangnya tidak pada Disperindag, wewenang pengawasan minyak ada pada Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah (Setdakab) Madina.


Selaku Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis menambahkan, kewenangan Disperindag Madina dalam pengawasan ada 5 poin, diantaranya.

1. Pengawasan minuman beralkohol di daerah wisata (kami kerjasama dengan Dinas Pariwisata)

2. Pengawasan pupuk subsidi (kerjasama dengan Dinas Pertanian)

3. Pengawasan gas elpiji 3 kg.

4. Pengawasan barang beredar di kabupaten.

5. Pengawasan bahan pokok penting atau kebutuhan pokok.


Kadis Perindag Madina Parlin Lubis juga mempertegas bahwa diluar dari ke 5 poin diatas, Disperindag Madina tidak lagi memiliki kewenangan mengawasi.


"Diluar itu Kami tidak ada kewenangan" tegas Parlin Lubis selaku Kepala Dinas Perindag Madina, Kamis (16/01/25).


Sementara itu, sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApps (WA) guna mempertanyakan siapakah perpanjangan tangan BPH Migas dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi di tingkat Kabupaten Mandailing Natal, dirinya memberikan tanggapan bahwa Pemerintah Daerah dan Kepolisian bersama melakukan pengawasan penyaluran JBT dan JBPK.


(MSU)