Metro7news.com|Tanjungbalai - Kasus dugaan korupsi dana hibah Politeknik Tanjungbalai (Poltan) masih terus bergulir dan menjadi perhatian masyarakat luas di Kota Kerang.
Pasalnya, kasus yang sedang ditangani oleh Inspektorat maupun Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjungbalai tersebut hingga kini masih mengambang dan tak kunjung menemukan titik terang.
Dari informasi yang berhasil dihimpun media, diketahui Senin (06/01/25) Direktur Poltan, Budi Dharma kembali mendatangi Mapolres Tanjungbalai terkait perkara tersebut.
Penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Tanjungbalai, Bripka Sulaiman yang ditemui oleh wartawan diruang kerjanya, Selasa (07/01/25) membenarkan kehadiran Budi Darma di Polres Tanjungbalai.
"Iya, beliau ngantarkan berkas yang masih belum diserahkan ke penyidik, bukan dalam rangka pemeriksaan bang," terangnya.
Saat ditanya terkait status penanganan perkara, Bripka Sulaiman pun mengatakan hingga saat ini polisi masih terus melakukan rangkaian penyelidikan. Kasus dugaan korupsi itu pun masih di tahap lidik dan belum juga ditingkatkan ke tahap sidik.
"Masih penyelidikan bang, tapi sudah hampir finishing. Jika sudah rampung, kita akan tingkatkan ke penyidikan," tambahnya.
Kasus dugaan korupsi ini juga menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK), sebagaimana dengan dikeluarkannya surat resmi KPK bernomor R/4072/PM.00.01/30-35/08/2024.
Bukan hanya KPK, kasus dugaan korupsi dana hibah Poltan senilai 2,8 miliar rupiah yang bersumber dari APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 tersebut juga akan segera ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam surat resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tertanggal 05 Januari 2024 terkait pelimpahan penangan kasus kepada Kejatisu.
Dengan terbitnya surat resmi KPK serta Kejagung Republik Indonesia tersebut jelas telah menguatkan stigma atas lambannya penanganan kasus yang dilakukan oleh Inspektorat dan Polres Tanjungbalai.
Hingga berita ini dimuat, Kepala Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Yos A Tarigan, SH., MH masih belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilayangkan wartawan via selulernya.
(ds)