Suasana sempat ricuh atas aksi provokasi yang dilakukan oleh NEL terhadap HA dan Kuasa Hukumnya. |
Metro7news.com|Asahan - Upaya pengosongan paksa rumah warisan milik Almarhumah Hj. Nurlela Lubis yang dilakukan oleh oknum berinisial NEL dan Pengacara M.C Fikri Lubis, SH digagalkan oleh HA bersama Kuasa Hukumnya Adv. M.I Tanjung, SH.,MH.
Amatan wartawan di lokasi, Senin (20/01/25) pagi, sekira pukul 09.15 WIB terlihat NEL bersama dua orang wanita dan sejumlah pemuda yang mengaku menjadi ahli waris sengaja berkumpul di area rumah Almarhumah Hj Nurlela Lubis, Jalan Kartini 144/234 Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan.
Bersama NEL terlihat juga seorang wanita tua diketahui bernama Nur Aisyum Lubis yang merupakan saudara kandung Hj. Nurlela Lubis.
Adv. M.I Tanjung, SH.,MH saat memberi penjelasan kepada rivalnya dihadapan Lurah, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Sendang Sari di rumah Warisan Hj. Nurlela Lubis. |
Kehadiran rombongan NEL di area rumah tersebut diketahui akan melakukan pengusiran secara paksa terhadap HA sekaligus mengosongkan rumah milik Hj. Nurlela Lubis.
Hal itu diketahui dari surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pengacara DS, yakni M.C Fikri Lubis, SH kepada HA pada Sabtu (18/01/25) kemarin. DS sendiri dalam hal ini mengaku sebagai mantan suami Almarhumah Hj Nurlela Lubis dan merasa memiliki hak atas warisan tersebut.
Mengetahui rombongan NEL telah berada di area rumah, kuasa hukum HA, Adv. M.I Tanjung, SH.,MH pun segera hadir untuk memberikan penjelasan terkait upaya pengusiran dan pengosongan paksa yang akan dilakukan.
Dihadapan Lurah Sendang Sari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Tanjung pun memberi penjelasan kepada rivalnya, pengacara M.C Fikri Lubis, SH bahwa pengosongan rumah tersebut hanya bisa dilakukan jika telah ada keputusan dan kekuatan hukum tetap (inchrath-red) dari Pengadilan Negeri.
"Pengosongan rumah secara paksa hanya bisa dilakukan ketika telah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Gak bisa hanya berpedoman pada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, sebab penetapan ahli waris tersebut pun akan kami gugat," ungkap M.I Tanjung.
Lurah Sendang Sari, Seno, SH bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa pun meminta agar kedua belah pihak bersedia melakukan mediasi ke Kantor Lurah Sendang Sari.
"Mari kita bicarakan hal ini di Kantor Lurah aja, sebab disini nanti jadi gak enak. Kami berada ditengah dan tidak memihak kepada pihak manapun," ujarnya.
Anehnya, ketika kedua belah pihak akan segera berangkat ke Kantor Lurah, NEL mencoba untuk memprovokasi HA dan menerobos masuk ke dalam rumah dengan meminta agar Nur Aisyum Lubis segera ikut masuk ke dalam rumah.
Kericuhan pun seketika terjadi, perdebatan sengit antara kedua pengacara juga sempat meningkat. Namun NEL bersama rombongannya juga sempat masuk ke dalam dan mendobrak rumah yang ditempati oleh HA itu.
Sesaat kemudian, kedua belah pihak akhirnya berhasil dimediasi dan sepakat untuk bertemu di Kantor Lurah Sendang Sari. Di Kantor Lurah, Seno, SH memohon agar hanya keluarga Hj. Nurlela yang diperbolehkan masuk ke dalam aula, sementara wartawan hanya berada diluar menunggu mediasi selesai.
Di tempat sama, HA mengungkapkan kekesalannya kepada wartawan. Menurutnya, masalah yang menjadi urusan keluarganya itu telah dicampuri oleh pihak luar, seperti NEL dan juga DS yang mengaku sebagai mantan suami Ibunya.
Menurutnya, NEL sendiri tak berhak ikut campur dalam urusan pusaka keluarganya. Mengingat NEL hanyalah istri dari keponakan Hj. Nurlela. Sementara DS, oknum yang mengaku mantan suami Hj. Nurlela juga tidak seharusnya mencampuri terlalu dalam urusan pusaka, sebab semua harta tersebut adalah milik Hj. Nurlela dan bukan merupakan harta gono gini.
"Si NEL itu pula yang paling keras dan beringas, padahal dia hanya istri dari keponakan Ibu ku. DS juga begitu, kenapa harus dia paling bersikeras, padahal semua itu adalah harta penghasilan Ibu ku, bukan harta gono gini atau didapat dari hasil perkawinan dia dengan Ibu ku," tandas HA.
Setelah melakukan mediasi selama beberapa jam, akhirnya ditemukan kesepakatan bahwa pihak NEL bersama Nur Aisyum Lubis akan mengeluarkan bagian dari pusaka Hj. Nurlela kepada HA sesuai hukum Islam. Namun mereka meminta agar HA bersedia keluar dari rumah tersebut, agar si pembeli mau melunasi pembayaran.
"Aku gak bakal mau keluar, itu rumah Ibu ku dan aku dibesarkan disitu. Tapi, kalau saat ini juga mereka mengeluarkan hak ku, maka aku siap untuk keluar," tambahnya.
Mediasi pun berakhir dengan alasan kedua belah pihak akan menunggu seseorang berinisial H yang telah membayar sewa rumah sebesar 30 juta rupiah selama 3 tahun kepada DS. Diketahui H saat ini tengah melakukan ibadah ke tanah suci dan akan kembali dalam minggu ini.
(dt)