LARaS : Satpol PP Jangan Tutup Mata, 7 Unit Bangunan Jalan Perjuangan Diduga Tidak Kantongi PBG

LARaS : Satpol PP Jangan Tutup Mata, 7 Unit Bangunan Jalan Perjuangan Diduga Tidak Kantongi PBG

Senin, 13 Januari 2025

Baangunan 7 unit di Jalan Perjuangan, Gang Amal, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diduga tidak mengantongi PBG.

Metro7news.com|Medan - Satpol PP Kota Medan Jangan tebang pilih dalam melakukan tindakan bangunan yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebab pemerintah daerah akan merugi karena tidak bisa memungut retribusi tanpa landasan hukum. 


Hal tersebut dikatakan Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung kepada Metro7news.com, di Medan, Senin (13/01/25), menurutnya Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 45 ayat (1) bagi bangunan yang tidak memiliki PBG akan dikenakan sanksi administratif, dan pembongkaran bangunan.


Seperti bangunan di Jalan Perjuangan/Gang Amal, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan, sebanyak 7 unit yang diduga tidak mengantongi PBG.


"Kita harap peran Sarpol PP Kota Medan selaku penegak Perda jangan tutup mata saja dan jangan tebang pilih. Karena  sudah merugikan Pemko Medan dalam hal PAD dari retribusi bangunan yang masuk kas daerah," tegas Firduas Tanjung. 


Pantauan Metro7news.com dilapangan, bangunan tersebut hampir rampung, namun hingga kini belum ada sedikitpun tindak dari Pemkom Medan dalam hal ini Satpol PP Kota Medan.


Sementara itu, posisi bangunan itu, pada bahagian depan yang berhadapan dengan Jalan Perjuangan berdiri 2 unit Roko dengan 3 lantai. Sedangakan yang 5 unit lagi persis mengahadap ke Gang Amal dengan 2 lantai.


(red)