Metro7news.com|Asahan - Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK., MH., MM memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) 42 kilogram narkotika jenis sabu dan 85 ribu butir pil ekstasi di Halaman Apel Presisi Mapolres Asahan, Jum'at (10/01/25).
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap 7 tersangka dengan 3 laporan polisi pada periode Oktober hingga November 2024.
Sebelum barang bukti dimusnahkan, terlebih dahulu keaslian barang bukti narkotika tersebut di uji oleh Tim Labfor Polda Sumut dihadapan Forkopimda, Penasehat Hukum tersangka dan para awak media.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus pemusnahan narkotika atau biasa disebut dengan mesin incinerator milik BNN Provinsi Sumatera Utara.
Hingga selesai, acara pemusnahan berlangsung lancar, tertib dan aman.
(dt)