Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh SH, SIK. |
Metro7news.com|Madina - Walaupun telah jelas diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas) pasal 55 yang memuat ancaman pidana dan denda miliaran rupiah bagi setiap warga negara Republik Indonesia (RI) yang menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Namun, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih marak penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan sejumlah oknum penimbun BBM bersubsidi.
Terkait masih maraknya penimbunan BBM bersubsidi jenis Pertalite, Solar dan Bio Solar, wartawan media ini mencoba menghubungi Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK, Rabu (15/01/25).
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Aek Galoga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, (foto koleksi). |
Wartawan mencoba mempertanyakan langkah apa untuk memberantas mafia BBM bersubsidi di Kabupaten Madina ini. Sudah sampai mana tindakan yang dilakukan Polres Madina terhadap pelaku penyalahgunaan dan penyelewengan BBM bersubsidi tersebut.
Pertanyaan yang sama juga sudah pernah di sampaikan kepada Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Taufik Siregar melalui WhatsApp pada Rabu (10/07/24) tahun lalu tentang dugaan kegiatan penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Aek Galoga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan.
Sayangnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/01/25), AKP Taufik Siregar, sedikit pun tidak memberikan tanggapannya.
Hingga berita ini dikirim ke meja Redaksi, Kapolres Madina dan Kasat Reskrim, kompak tutup mulut tidak mau menjawab konfirmasi wartawan.
(MSU)