Khairul Bustan, Mahasiswa STAIN Madina, (foto/ist). |
Metro7news.com|Madina - Permasalahan dugaan korupsi dana stunting Kabupaten Mandailing Natal (Madina) anggaran 2022-2023 yang belakangan ini menjadi sorotan masyarakat yang harus diselesaikan dengan tuntas dan lugas oleh pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Demikian disampaikan salah seorang aktifis mahasiswa Madina, Khairul Bustan kepada wartawan, Sabtu (18/01/25) malam di Panyabungan.
Disebutkannya, seperti yang diketahui, pada bulan Desember tahun lalu, Kejati Sumut sempat memanggil Wakil Bupati Madina, Atika Azmi Utammi Nasution dengan beberapa kepala SKPD yang diduga pemanggilan tersebut terkait dengan permasalahan dugaan korupsi dana stunting Kabupaten Madina Tahun Anggaran 2022-2023.
Wabup Madina, Atika Azmi Utammi Nasution saat hadir di Kejati Sumut, (foto koleksi). |
“Setelah pemanggilan tersebut selesai, kita (masyarakat Madina) belum mendapatkan informasi lanjutan mengenai bagaimana perkembangan atas pemanggilan yang telah dilakukan tersebut,”kata Bustan.
Lanjutnya, Informasi perkembangan akan hal ini seharusnya diketahui oleh publik Madina, agar keterbukaan dan transparansi informasi dapat terwujud sehingga segala spekulasi dan asumsi buruk tidak bermunculan.
“Maka dari itu sudah sepatutnya Kejati Sumut sebagai pihak berwenang dalam permasalahan ini, hadir di hadapan publik dan menjelaskan rincian dari permasalahan dugaan korupsi dana stunting Tahun 2022-2023 yang terjadi itu,” ungkap Bustan lagi.
Mengingat, tambahnya, dana stunting adalah program pemerintah pusat yang memiliki kaitan langsung dengan kesehatan tubuh dan gizi anak-anak yang membutuhkan.
(MSU)