Aktivitas PETI diduga gunakan BBM bersubsidi di Desa Ampung Sialang, Kecamatan Batang Natal, Kamis (16/01/25) |
Metro7news.com|Madina - Akibat lemahnya pengawasan terhadap penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar dan Bio Solar dari pemerintah dan tidak adanya tindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi diduga menjadi penyebab leluasanya pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan mudah menggunakan BBM bersubsidi dalam melakukan aktivitas penambangan.
Sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), khususnya di pasal 55 yang memuat sanksi pidana bagi setiap warga negara yang menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Namun hal tersebut tidak berlaku di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), dimana sejumlah oknum diduga bebas memperdagangkan dan mengangkut BBM bersubsidi ke pelaku usaha PETI.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Aek Galoga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, (foto koleksi). |
Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina, Parlin Lubis dengan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Satdakab) Madina, Mulia Raja Nasution saling lempar bola terkait pengawasan terhadap penjualan BBM bersubsidi. Rabu (15/01/25).
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH.,SIK bersama Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Madina, AKP Taufik Siregar yang dikonfirmasi pada Rabu (15/01/25) tidak memberikan jawaban terkait langkah apa atau tindakan yang sudah dilakukan Polres Madina terhadap oknum-oknum pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan wartawan media ini, kuat dugaan pada setiap harinya, ribuan liter BBM bersubsidi jenis Solar dan Bio Solar digunakan untuk aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis excavator yang saat ini banyak beroperasi di Kecamatan Kotanopan dan Kecamatan Batang Natal.
(MSU)