Objek sengketa sebuar rumah milik Hj. Nurlela Lubis yang saat ini ditempati oleh H. Hary Aryanta di Jalan Kartini 144/234 simpang Gang Cut Nyak Dhien Lingkungan I Sendang Sari, Kisaran Barat. |
Metro7news.com|Asahan - Ada hal janggal yang terjadi setelah mediasi antara pihak Nur Aisyum Lubis dan Dimpuan Syahrum dengan H. Hary Aryanta yang dilakukan di Aula Kantor Lurah Sendang Sari, Kecamatan Kisaran Barat, Senin (20/01/25) kemarin.
Mediasi dilakukan setelah sebelumnya seorang wanita berinisial NEL bersama Nur Aisyum Lubis dan anaknya yang didampingi oleh pengacara M.C Fikri Lubis, SH berniat akan melakukan pengosongan paksa objek warisan milik Hj. Nurlela Lubis yang saat ini ditempati oleh H. Hary Aryanta di Jalan Kartini 144/234 simpang Gang Cut Nyak Dhien Lingkungan I Sendang Sari, Kisaran Barat.
Seusai mediasi dilakukan, pihak H. Hary Aryanta bersama Kuasa Hukumnya Adv. M.I Tanjung, SH.,MH pun meninggalkan lokasi. Namun sesaat kemudian beredar video yang menunjukkan pihak NEL bersama anak Aisyum sedang kumpul disebuah rumah makan.
Dalam rekaman video berdurasi 19 detik itu terlihat jelas Kepling I, Ibrahim alias Boim, Lurah Sendang Sari, Seno, SH, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pengacara M.C Fikri Lubis, SH dan seluruh rombongan NEL yang ikut dalam aksi pengusiran dan mediasi tengah berada di rumah makan tersebut.
Padahal, saat kericuhan terjadi di objek warisan, Lurah Seno, SH dengan lantang menegaskan bahwa dirinya akan berada di posisi netral dan tidak memihak kemanapun. Pernyataan Lurah Seno itu ternyata kontradiksi dengan kejadian yang terlihat dalam video.
Terkait rekaman video itu, wartawan pun melakukan konfirmasi via seluler kepada Lurah Sendang Sari, Seno, SH, Rabu (22/01/25). Menurutnya, dirinya diundang makan oleh pihak NEL atau pihak Dimpuan Syahrum dan Nur Aisyum Lubis, dan hal itu adalah hal yang wajar bagi seorang Lurah.
"Mereka mengundang saya makan, ya, saya hadiri, masak itu harus dipersoalkan. Kalau si Hary mengundang saya makan, saya juga akan datang. Gini aja lah bang, kita jumpa aja, diluar atau di kantor," terangnya.
Diketahui, tahun lalu nama Dimpuan Syahrum yang mengaku sebagai mantan suami Hj. Nurlela Lubis bersama Nur Aisyum Lubis adik kandung Hj. Nurlela Lubis, telah ditetapkan sebagai ahli waris oleh Pengadilan Agama Kisaran. Tujuan penetapan itu pun diduga hanya untuk memuluskan penjualan objek warisan milik Hj. Nurlela Lubis.
Anehnya, dalam surat penetapan itu, nama H. Hary Aryanta tidak dicantumkan sebagai ahli waris. Padahal, sejak kecil Hary telah diadopsi sebagai anak angkat yang juga sekaligus keponakan Hj. Nurlela Lubis.
Hal itu diketahui dari sejumlah Kartu Keluarga (KK) yang dipegang oleh Hary Aryanta. Bahkan hingga Tahun 2017, Hj. Nurlela Lubis masih satu rumah dengan Hary di bilangan Pamulang Jakarta.
Menurut sumber yang tak ingin namanya disebutkan, untuk pengurusan keterangan ahli waris, diduga pihak Dimpuan Syahrum telah memberikan sejumlah uang kepada oknum Kepling dan Lurah Sendang Sari, Seno, SH.
Terkait hal itu, Lurah Sendang Sari, Seno, SH belum bersedia menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan via aplikasi whatsappnya, Kamis (23/01/25). Seno, SH pun enggan mengangkat telepon wartawan yang ingin melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut.
(dt)