Polres Madina Mulai Reklamasi Lahan Eks Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kotanopan Dengan Penanaman Jagung

Polres Madina Mulai Reklamasi Lahan Eks Tambang Emas Ilegal di Kecamatan Kotanopan Dengan Penanaman Jagung

Selasa, 21 Januari 2025

Penanaman jagung di eks lahan penambangan emas ilegal di Kecamatan Kotanopan, Selasa (21/01/24).

Metro7news.com|Madina - Lahan bekas pertambangan emas ilegal yang sudah rusak parah di Desa Jambur Tarutung, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) seluas lebih kurang 1,5 hektar direklamasi dan mulai ditanami jagung. Selasa (21/01/2025) 


Penanaman tanaman jagung serentak ini diketahui sebagai upaya mengembalikan fungsi lingkungan dan meningkatkan produktivitas, serta komunitas utama untuk meningkatkan penghasilan tambahan bagi masyarakat sekitar. 


Program gerakan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektare merupakan kerja sama antara Polri dan Kementerian Pertanian Republik Indonesia. 


Selain itu, kegiatan ini juga untuk mendukung meluncurkan program pemerintah penanaman serentak jagung guna meningkatkan produksi pangan dan ketahanan pangan lokal.


Sebagai mana diungkapkan Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK melalui Kapolsek Kotanopan, AKP P Ritonga, SH.


"Reklamasi ini merupakan langkah nyata dalam mengembalikan fungsi lingkungan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung program Ketahanan Pangan Nasional," kata Kapolsek Kotanopan.


Acara yang berjalan pagi hari ini dihadiri oleh pihak TNI, Forkopimcam Kecamatan Kotanopan juga didukung oleh semua pihak mulai dari Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarat, dan terlebih para penambang emas ilegal yang berada di wilayah daerah aliran Sungai Batang Gadis.


(MSU)