Metro7news.com|Tanjungbalai - Enam tersangka komplotan pencuri spesialis rumah kosong berinisial MR alias Pai (28), AH alias A (33), JDS alias J (30), DR alias D (23), RR alias U (40) dan BP alias D (44) diringkus oleh Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Keenam pelaku ditangkap berdasarkan 3 laporan polisi yang dibuat oleh beberapa korban pada tanggal berbeda sepanjang Januari 2025 di Mapolsek Datuk Bandar.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.,SIK.,MH saat mengelar press release di Halaman Mapolsek Datuk Bandar, Kamis (23/01/25).
Kapolres pun merinci, kasus pertama terjadi di Jalan Delima Kelurahan Sijambi pada 12 Januari lalu. Kasus kedua terjadi pada 11 Januari 2025 di Jalan Cempaka Kelurahan Sijambi dan kasus ketiga terjadi pada awal bulan, yakni 02 Januari 2025 di Jalan Nusa Indah Raya Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.
Modus komplotan itu dengan cara mencari rumah kosong yang sedang ditinggal oleh penghuninya. Para tersangka akan masuk ke dalam rumah dengan cara membobol, merusak dan mencuri harta benda yang ada.
Selain para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 2 gulung kawat tembaga, 3 helai gorden warna hijau kuning, 1 buah taplak meja warna kuning, 1 buah obeng, 1 potong celana pendek, 1 potong kemeja hitam lengan panjang, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 alat penanak nasi rise cooker, 1 buah kipas blower heksos, 1 potong jaket hitam dan 1 unit beca bermotor.
"Terhadap para tersangka akan dikenakan pasal 363 junto pasal 362 junto pasal 55 KUHP. Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen polisi untuk merawat dan memelihara Kamtibmas di Kota Tanjungbalai," kata Kapolres.
Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat yang akan bepergian agar memastikan seluruh kunci dan pengaman rumah dalam keadaan baik.
Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan setiap ada kejadian atau gangguan Kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
(Humas/ds)