Penggunaan bahan kimia merkuri. (foto illustrasi) |
Metro7news.com|Madina - Sejarah dunia pernah mencatat akan bahaya radiasi merkuri atau air raksa (Hg), sebagai mana dikenal dengan tragedi Minamata di Jepang, dimana dampak dari penggunaan merkuri yang berlebihan menyebabkan terpaparnya warga terhadap radiasi merkuri yang menyebabkan berbagai wabah penyakit.
Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), khususnya pada pengolahan batuan tambang emas merkuri digunakan secara leluasa tanpa ada pengawasan dan izin penggunaannya, sehingga diduga limbah pengolahan batuan mengandung emas dengan menggunakan merkuri telah mencemari lingkungan persekitarannya.
Namun, anehnya walau penggunaan bahan kimia jenis merkuri harus dengan izin dan pengawasan dari pihak-pihak berkompeten, penggunaan merkuri di pengolahan batuan mengandung emas yang ada di Kabupaten Mandailing Natal tidak kunjung tersentuh oleh hukum.
Dalam menelusuri pengawasan penggunaan bahan kimia jenis merkuri (Hg) pada pengolahan batuan mengandung emas yang menyebar di Kecamatan Panyabungan, Kecamatan Huta Bargot, Kecamatan Naga Juang, Kecamatan Muara Sipongi, Kecamatan Panyabungan Barat. Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Madina, Khoirul, ST guna mempertanyakan apa tindakan DLHK dalam menangani ancaman radiasi merkuri terhadap kesehatan lingkungan dan warga.
Terkait penggunaan merkuri yang tanpa izin dan pengawasan, Khoirul ST selaku Kepala Dinas LHK Madina, Jum'at (03/01/25) belum memberikan tanggapan dan keterangan.
Sementara itu, patut diketahui Pemerintah Republik Indonesia telah berupaya melindungi masyarakat dari bahaya merkuri yang dimuat dalam Undang - Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convension On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).
(MSU)