Satreskrim Polres Asahan Berhasil Tangkap Sejumlah Pelaku Tindak Pidana

Satreskrim Polres Asahan Berhasil Tangkap Sejumlah Pelaku Tindak Pidana

Selasa, 21 Januari 2025

Kapolres Asahan saat memimpin press release.

Metro7news.com|Asahan - Satreskrim Polres Asahan telah melakukan tindakan tegas terhadap sejumlah kasus tindak pidana, diantaranya, kasus penipuan dan penggelapan dengan iming-iming dapat meluluskan korbannya agar lulus dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Dinas Sosial Kabupaten Asahan. 


Dalam kasus itu, polisi menangkap pelaku berinisial MHA dengan korban seorang wanita berinisial NSL. Atas kejadian itu, korban pun mengalami kerugian senilai 100 juta rupiah. Tersangka MHA akan disangkakan dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. 


Sejumlah tersangka tindak pidana judi, curat dan pembobolan rumah.

"Pengakuan tersangka, dia melakukannya sendiri dan uangnya untuk kepentingan pribadi. Kami masih akan terus mendalami kasus ini dan menghimbau kepada masyarakat Asahan, jika mengetahui atau mengalami hal yang sama, agar segera melaporkan kepada polisi. Kami akan menindak tegas dengan bekerja secara profesional dan transparan," ujar Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK.,MM.,MH saat memimpin press release dalam mengungkap kasus tersebut di Halaman Presisi Mapolres Asahan, Senin (20/01/25).


Selain itu, Satreskrim Polres Asahan juga menangkap seorang pelaku judi online berinisial PS, dua pelaku judi tembak ikan di Kecamatan Air Joman berinisial AP dan APS. Dari penindakan tersebut, polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti berupa, handphone, uang tunai, buku operasional dan 3 unit mesin judi tembak ikan.


Kanit Jatanras Ipda Supangat (dua kanan) berfose bersama para tersangka tindak pidana.

Pekan lalu, Rabu (15/01/25) polisi juga mengamankan satu unit mesin judi tembak ikan dari lokasi yang terletak di Dusun I Desa Gajah Sakti, Kecamatan Bandar Pulau.

 

"Dalam kasus ini, para tersangka akan disangkakan dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," terangnya.



Masih menurut Kapolres, polisi juga telah menindak tegas pelaku pencurian dengan pemberatan, yakni pelaku Curanmor di Sentang. Dalam kasus ini polisi meringkus tersangka HSN dan terpaksa memberinya hadiah timah panas akibat melakukan perlawanan. 


Kemudian polisi juga meringkus JS, pelaku Curanmor di samping Bank BRI Unit Sentang. Petugas pun mengamankan barang bukti berupa satu kunci letter T, sebilah pisau, rekaman CCTV serta satu pasang pakaian.


Kasus Curanmor lainnya yang berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Asahan, yakni aksi Curanmor di Jalan Pondok Lingkungan III Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Asahan. Dalam kasus ini, polisi meringkus dua tersangka berinisial BHM dan AS. Dari kedua tersangka, polisi pun mengamankan barang bukti, satu unit Honda Beat Biru Putih tanpa Nopol dan satu unit handphone.


Kapolres melanjutkan, Satreskrim Polres Asahan juga menindak tegas pelaku pembobol rumah dengan tersangka berinisial MR. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit kipas angin, dua tungku kompor gas, satu regulator gas, satu rice cooker dan satu galon air isi ulang.


Polisi juga berhasil menangkap pelaku Curat berinisial CKH alias Tikus dan MN alias Opung yang beraksi di Hessa Perlompongan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone dan satu unit motor Honda Beat Hitam. 


Lagi-lagi polisi berhasil menangkap pelaku Curanmor berinisial I alias M yang beraksi di Dusun III Desa Perkebunan Aek Nagaga, Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan. Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit Honda Vario dan satu unit Laptop merk Acer. 


Kemudian polisi menangkap H, pelaku Curat di Dusun V Desa Rawa Sari Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan. Polisi kemudian mengamankan barang bukti dua unit handphone dari tersangka. 


Di Aek Kuasan, polisi juga mengamankan dua pelaku pencurian besi rel kereta api berinisial T dan M alias Bandot. Polisi mengamankan barang bukti berupa 30 batang besi rel kereta api dengan panjang rata-rata 1,5 Meter, satu unit Dump Truck Mitsubishi kuning bernopol BK 8550 PL, satu unit Honda Beat tanpa Nopol, sebilah parang dan satu buah tembilang.


Diakhir paparannya, Kapolres menambahkan, Polres Asahan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas judi, baik konvensional maupun online yang selaras dengan program Presiden RI saat ini. Perwira berpangkat dua melati itu pun berharap peran serta masyarakat dalam pemberantasan judi di Asahan. Sehingga dapat mewujudkan visi Kabupaten Asahan yang religius, berkarakter dan sejahtera. 


"Saya minta masyarakat untuk membantu kami, karena ini sudah menjadi program Bapak Presiden RI dalam perang melawan judi. Mari bersama-sama proaktif dalam upaya mewujudkan Asahan yang religius, berkarakter dan sejahtera, sehingga kita akan merasa nyaman untuk tinggal disini," tutupnya.


(dt)