Tersangka pelaku Judol. |
Metro7news.com|Subulussalam - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satreskrim Polres Subulussalam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana perjudian online (Judol), berinisial AR (38) warga Kabupaten Aceh Selatan, sehari-hari bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Subulussalam, AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim, Iptu Abdul Mufakhir, dalam keterangannya menyampaikan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Januari 2024 pukul 17.00 WIB.
Dimana kejadian bermula ketika Tim Resmob Satreskrim Polres Subulussalam melakukan patroli dan penyelidikan di Wilayah Hukum Polres Subulussalam untuk menindak maraknya kasus Judol.
"Saat melaksanakan patroli di Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam, tim mendapati seorang pemuda yang sedang duduk di sebuah warung di Desa Penanggalan dengan aktivitas mencurigakan," ujarnya, Jum'at (24/01/25).
Setelah didekati, tim mendapati pemuda tersebut sedang bermain judi online melalui telepon genggamnya. Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Subulussalam guna penyelidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, antara lain, satu unit telepon genggam merek Realme model RMX3151 warna abu-abu metalik, yang digunakan untuk mengakses situs judi online, akun dengan ID dan kata sandi, saldo pada akun judi online sebesar Rp 1.040.275,00 (satu juta empat puluh ribu dua ratus tujuh puluh lima rupiah) dalam permainan Mahjong.
Polres Subulussalam berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional, yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat dihimbau untuk turut berperan aktif melaporkan aktivitas perjudian kepada pihak kepolisian demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
(Humas/Amdan Harahap)