Terkait Dugaan Penjualan Besi Bekas dan Pemotongan Gaji Pekerja, Kepala UPT : Itu Tidak Benar, Buktikan Saja

Terkait Dugaan Penjualan Besi Bekas dan Pemotongan Gaji Pekerja, Kepala UPT : Itu Tidak Benar, Buktikan Saja

Selasa, 07 Januari 2025

Wartawan saat mengkonfirmasi Kepala UPT Medan Deli Serdang Dinas PUPR Sumut di ruang kerjanya, Selasa (07/01/25).

Metro7news.com|Medan - Terkait pemberitaan dugaan penjualan aset negara bongkaran Jembatan Titi Besi penghubung antara Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang Bedagai, Kepala UPT Jalan dan Jembatan Medan Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Amril Boy membantah tudingan tersebut. 


Hal tersebut dikatakannya saat si konfirmasi wartawan di ruang kerjanya. Dirinya menyampaikan, bahwa tuduhan yang disampaikan itu tidak benar sama sekali. 


"Gak benar itu bang, besi mana yang saya jual," ujarnya kepada wartawan, Selasa (07/01/25).


Ia juga menanyakan terkait informasi yang didapat, apakah informasi itu dari Arif yang sama sekali tidak diketahui orangnya. 


"Abang dapat informasi dari Arif, kan," tanya Amril Boy kepada wartawan, sembari meminta keterangan lebih detail terkait jenis apa yang diduga jual itu.


Menurutnya, terkait pekerjaan perbaikan Jembatan Titi Besi yang di kerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara melalui UPT Medan Deli Serdang, Amril mengakui tidak setiap saat dia ada dilokasi. 


"Untuk pekerjaan itu kan gak mungkin saya selalu ada di lapangan, kan sudah ada pengawas kok," tambahnya. 


Dalam hal ini,  Amril meminta agar dapat dibuktikan besi apa yang dijual, dan berapa banyak jumlahnya. 


Selain itu, ia juga membantah terkait dugaan pemotongan gaji para pekerja, bahwa setiap gaji yang dibayar itu langsung di transfer ke rekening bukan secara cash kontan. 


"Setiap gaji yang di bayar semuanya itu di transfer bang, gimana saya memotongnya," jelasnya.


Sebelumnya, di beritakan terkait renovasi Jembatan Titi Besi, penguhubung antara Kabupaten Deli Serdang dan Serdang Bedagai menuai pembicaraan karena ada dugaan penjualan besi bekas potongan perbaikan jembatan penghubung antara Kabupaten Deli Serdang dan Serdan Bedagai.


Karena besi bekas potongan tersebut merupakan aset negara atau daerah. Jadi jual beli-nya itu diatur oleh pemerintah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.


(AD)