Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Madina, Parlin Lubis, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Seringnya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) diduga akibat dampak dari praktek-pratek penimbunan BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk diperdagangkan pada tingkat pengecer.
Terkait dugaan praktek penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite, Solar dan Bio Solar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina, Parlin Lubis yang dikonfirmasi, Rabu (16/01/25) terkait tanggapan dan tindakan pengawasan yang dilakukan Disperindag dalam mengawasi penjualan BBM bersubsidi di Kabupaten Mandailing Natal menyampaikan, Disperindag tidak memiliki kewenangan dalam mengawasi penjualan BBM bersubsidi dan non subsidi.
Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di SPBU Aek Galoga Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, (foto koleksi). |
"Untuk pengawasan penggunaan dan penjualan BBM bersubsidi maupun non subsidi, Dinas Perdagangan tidak memiliki kewenangan terhadap itu. Kewenangan kami adalah melakukan tera ulang terhadap alat ukur, alat takar dan alat timbang serta kelengkapannya. Mungkin bisa koordinasi ke bagian perekonomian karena kewenangan yang dipertanyakan ada pada bagian perekonomian. Tetapi kalau untuk gas bersubsidi kewenangan itu ada pada dinas kami (perdagangan)," ungkap Kadis Perindag Madina Parlin Lubis.
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Madina, Mulia Raja Nasution yang dihubungi melalui pesan WhatsApps (WA), Rabu (16/01/25) guna mempertanyakan langkah dan tindakan yang diambil dalam mengawasi penjualan BBM bersubsidi di seluruh SPBU di Madina, Mulia Raja Nasution memberikan jawaban untuk kembali mempertanyakan ke Disperindag Madina atau langsung ke BPH Migas.
"Untuk BBM coba koordinasi dengan Dinas Perdagangan, atau langsung ke BPH Migas," tulis Mulia Raja Nasution selaku Kabag Perekonomian Setdakab Madina.
Diketahui sebagaimana dimuat dalam pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, menyatakan setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
(MSU)