Unjuk Rasa di PN, KBA Tanjungbalai Desak Hakim Hadirkan Paksa Boss Narkoba

Unjuk Rasa di PN, KBA Tanjungbalai Desak Hakim Hadirkan Paksa Boss Narkoba

Rabu, 22 Januari 2025

Massa aksi Koalisi Besar Aktivis Kota Tanjungbalai saat diterima oleh Anita Medina S Pane, SH salah seorang Hakim PN Tanjungbalai.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Koalisi Besar Aktivis (KBA) Kota Tanjungbalai menggelar aksi unjuk rasa di pelataran Gedung Pengadilan Negeri Kota Tanjungbalai, Rabu (22/01/25) siang.


Koalisi aktivis itu mendesak agar Majelis Hakim PN Tanjungbalai menghadirkan paksa seseorang bernama Amri alias Nunung alias Am, yang disebut-sebut sebagai Big Boss pada kasus 117 kg sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi dalam persidangan lanjutan perkara tersebut. 


Rolel Ahmad dan Rudi Bhakti sebagai kordinator aksi dalam orasinya meminta agar APH seperti, Polda Sumut, Kejaksaan Negeri dan Polres Tanjungbalai untuk segera menangkap Amri alias Nunung alias Am yang menjadi DPO dalam kasus 1200 butir pil ekstasi pada Tahun 2022 lalu.


Rolel Ahmad, kordinator aksi saat berorasi di PN Tanjungbalai.

Dari informasi yang dihimpun di lapangan, nama Nunung disebut oleh Irwansyah alias Iwan Lemak, merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu. Rudi Bhakti pun menyebutkan dengan disebutnya nama Nunung, maka muncul sebuah novum baru ditengah proses persidangan. Sehingga aktivis pun mendesak agar Majelis Hakim segera menghadirkan Nunung. 


"Kami meminta agar Majelis Hakim menghadirkan saksi Amri alias Nunung alias Am yang disebut-sebut sebagai boss dalam perkara ini," jerit aktivis. 


Setelah beberapa saat, massa aksi pun ditemui oleh Manarsar Siagian, SH, Humas PN Tanjungbalai. Manarsar mengatakan, sesuai dengan Perma (Peraturan Mahkamah Agung RI) Nomor 7 Tahun 2015, telah ditetapkan seorang Humas atau Juru Bicara pada Pengadilan Negeri. Sehingga sebagai Humas, ia pun memiliki wewenang dalam menjawab setiap pertanyaan publik. 


Kepada aktivis, Manarsar menerangkan,  bahwa tuntutan aktivis agar Hakim dapat menghadirkan seseorang yang namanya tidak ada dalam berkas perkara, ini merupakan sebuah hal yang tidak tepat. Sebab Hakim tidak memiliki wewenang dalam hal itu. 


"Pengadilan tidak berwenang menghadirkan seseorang yang namanya tidak diajukan ke persidangan oleh penyidik. Jangan paksakan kami mengerjakan kerjaan orang lain yang bukan menjadi wewenang kami," terang Manarsar.


Suasana pun sempat ricuh akibat permintaan massa untuk bertemu langsung dengan Hakim ditolak oleh Humas. Sejurus kemudian, seorang Hakim PN Tanjungbalai, Anita Medina S Pane, SH pun menemui massa aksi unjuk rasa. 


Senada dengan Humas, Anita juga mengatakan, bahwa PN tidak memiliki wewenang untuk menghadirkan seseorang dalam persidangan, jika nama tersebut tidak masuk ke dalam berkas perkara yang diajukan oleh penyidik. 


"Kami hanya menerima berkas perkara dari penyidik, gak ada kewenangan kami terkait DPO. Kita doakan aja Polisi berhasil melakukan pengembangan," katanya. 


Rolel Ahmad kemudian menanyakan terkait status DPO Nunung pada perkara narkoba Tahun 2022, kini nama Nunung juga disebut-sebut dalam perkara 117 kg sabu.


"Nunung itu pada Tahun 2022 telah menjadi DPO dalam kasus 1200 butir ekstasi, kali ini nama dia juga disebut. Apakah hal itu tidak menjadi perhatian oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai. Lalu apakah Hakim tidak dapat memeriksa Nunung," tanyanya.


Kami (PN-red) hanya memeriksa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik dan tidak berwenang memeriksa seseorang diluar berkas acara. 


"Kalau untuk urusan penyelidikan, penyidikan, pengembangan serta status DPO itu wewenang Kepolisian dan BNN," kata Anita lagi.


Masih menurut Rolel Ahmad, pihaknya menyesalkan sikap Hakim yang kaku dan hanya berpegang pada berkas perkara, sementara dalam fakta persidangan ada nama lain yang disebutkan oleh terdakwa.


Dirinya pun sangat menyayangkan sikap PN Tanjungbalai yang menurutnya masih jauh dari harapan masyarakat terhadap upaya pemberantasan narkotika di Kota Kerang.


"Alangkah naifnya jika Majelis Hakim hanya berpegang pada berkas acara yang baku, sementara novum baru tidak diperhatikan secara seksama. Hakim adalah wakil Tuhan, kenapa sewaktu Ketua PN lama menjabat, pemanggilan terhadap seseorang di luar berkas acara dapat dilakukan, ada apa ini," tutupnya.


(dt)