![]() |
Pelaku penganiayaan terhadap JS (40), kini ditahan di Mapolsek Datuk Bandar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, |
Metro7newa.com|Tanjungbalai - Tak menunggu lama, MTWS (20) pelaku penganiayaan terhadap JS (40) yang terjadi di Jalan Aman Lingkungan XII Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Senin (10/02/25) kemarin langsung ditangkap Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.,SIK.,MH melalui Kapolsek Datuk Bandar, AKP JH.Turnip kepada wartawan, Selasa (11/02/25) menerangkan, tindakan pelaku melakukan tindak pidana dengan cara membacok korban, karena dipicu oleh rasa tidak senang dan sakit hati.
Masih menurut AKP JH.Turnip, sebelumnya pelaku pernah ditegur oleh korban, karena korban merasa kurang senang dan tidak suka atas hubungan pelaku dengan anak korban. Korban JS adalah warga Gang Mengkudu Lingkungan V Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Tanjungbalai.
Saat kejadian, pelaku menganiaya korban dengan cara menebaskan parang panjang ke arah korban. Akibat sabetan parang milik pelaku, lengan kanan korban pun mengalami luka bacok. Warga yang melihat kejadian itu pun langsung melaporkan hal itu ke petugas kepolisian.
Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar segera menuju lokasi kejadian dan menangkap pelaku. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan satu meja yang digunakan korban untuk menangkis bacokan pelaku.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Datuk Bandar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," terang Kapolsek.
(Humas/ds)