Sadis !!! Pelaku Tembaki Petugas, Satres Narkoba Polres Asahan Sita 10 Kilo Sabu




 

Sadis !!! Pelaku Tembaki Petugas, Satres Narkoba Polres Asahan Sita 10 Kilo Sabu

Jumat, 21 Februari 2025

Kapolres Asahan memperlihatkan foto terduga bandar sabu yang berhasil di tangkap Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan sebanyak 10 kg dalampress release di Halaman Presisi Mapolres Asahan, Jum'at (21/02/25).

Metro7news.com|Asahan - Aksi seorang bandar narkoba pecatan TNI AL berinisial C alias R terbilang beringas dan sadis. Pasalnya, saat Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan melakukan penggerebekan di rumahnya, sebelum berhasil kabur, C alias R sempat melepaskan tembakan ke arah petugas. 


Penggerebekan tersebut dilakukan Satres Narkoba sekira pukul 16.00 WIB, Selasa (18/02/25) di kontrakan pelaku, kawasan Pasar Lama Kota Kisaran.


Demikian paparan Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat memimpin press release di Halaman Presisi Mapolres Asahan, Jum'at (21/02/25).


Kapolres Asahan yang didampingi oleh Kasat Narkoba, AKP Mulyoto menerangkan, penggerebekan tersebut berawal dari penangkapan terhadap AMN, warga perumahan Johor Kecamatan Datuk Bandar Tanjungbalai. 


Saat itu, petugas melakukan undercover buy dan memesan 4 kilogram sabu kepada AMN dengan harga 239 juta rupiah. 


Dari pengembangan yang dilakukan polisi, muncul nama C alias R yang merupakan eks anggota TNI AL. Mendapat info itu, petugas langsung melakukan pengejaran dan penggerebekan terhadap C alias R dan terjadilah aksi koboy tersebut.


"Dari tangan AMN polisi mengamankan 4 kilo sabu dan dari rumah C alias R, polisi mengamankan 6 kilo sabu beserta sepucuk pistol jenis Baretta beserta 262 butir peluru kaliber 9 mm dan 100 butir peluru kaliber 7 mm," terang Kapolres.


Terhadap C alias R, polisi akan terus berkordinasi dengan Lanal TBA dalam melakukan pengejaran dan penangkapan. Saat ini tersangka AMN beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Asahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. 


"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup," tutup Kapolres.


(ds)