![]() |
Bekas tambang PT M3 tidak pernah direklamasi dan dibiarkan begitu saja, Senin (17/02/25). |
Metro7news.com|Madina - Selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan komoditas tambang Bauksit, PT Madina Madani Mining (PT M3) belum pernah menyerahkan dana jaminan reklamasi untuk kegiatan pasca tambang pada lahan yang menjadi lokasi pertambangan di Kelurahan Tapus Kecamatan Lingga Bayu.
Bupati Mandailing Natal, H. M. Jafar Sukhairi Nasution yang dihubungi, Senin (17/02/25) menegaskan, bahwa PT M3 selaku pemegang IUP belum ada menyerahkan dana jaminan reklamasi, seperti telah diamanatkan oleh Undang -Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah kepada UU RI No 3 Tahun 2020 pada Pasal 100 Ayat (1).
"Kesiapa meraka serahkan. Mana ada, tidak ada dana reklamasi," ungkapnya.
Kerusakan alam pada lahan bekas pertambangan PT M3, Senin (17/02/25).
Lebih lanjut Sukhairi menjelaskan, semenjak regulasi pertambangan dialihkan ke tingkat provinsi dan perizinan pertambangan disentralkan di pusat wewenang daerah tidak pernah ada lagi terkait pertambangan.
"Semenjak Undang-Undang Minerba disahkan, wewenang daerah tidak ada lagi. Dulu ada bidang pertambangan, bahkan ada dinas juga, sekarang itu adanya di provinsi," jelasnya.
Kondisi kerusakan alam di bekas tambanng PT Madina Madani Mining di Kelurahan Tapus, Kecamatan Lingga Bayu, Senin (17/02/25).
Terkait upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal untuk mendapatkan hak terhadap pelaksanaan reklamasi lahan bekas pertambangan PT M3, H. M. Jafar Sukhairi menyampaikan bahwa itu adalah bagian dari provinsi.
"Sebenarnya itu bagian daripada provinsi sama halnya dengan WPR, bahkan yang melelang M3 itu juga dan yang melelang WKP itu adalah Kementerian, Pemerintah Daerah tidak dilibatkan, kecuali nanti ada izin yang dikeluarkan, Kita keluarkan IMB hanya itu," papar Sukhairi Nasution.
Dapat diketahui, kerusakan alam pasca di lokasi bekas penambangan PT M3 sangat memperihatinkan. Namun, tidak kunjung dilakukan reklamasi atau kegiatan pasca tambang guna mengembalikan fungsi lingkungan hidup pada lahan tersebut.
(MSU)