Terkait Penggunaan Dana BOS, Copot dan Periksa Kepsek SMA Negeri 1 Deli Tua


 

Terkait Penggunaan Dana BOS, Copot dan Periksa Kepsek SMA Negeri 1 Deli Tua

Kamis, 13 Februari 2025

SMA Negeri 1 Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.

Metro7news.com | Deli Serdang - Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Deli Tua selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH), diduga ada penyelewengan dan penggunaan yang tidak benar.


DPD LSM Abdi Lestari (ABRI) Deli Serdang resmi melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Deli Tua ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). 


Hal ini disampaikan Ahmad Danial Nasution Ketua DPD LSM ABRI Deli Serdang kepada wartawan, Kamis (13/02/25).


"Kita sudah laporkan Kepseknya selaku KPA untuk memepertanggung jawabkan penggunaan anggaran dana BOS Tahun 2024," ujarnya.


Lanjut Danial, dirinya juga meminta Kepsek Tohom Paha Mei Banjarnahor dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah SMAN 1 Deli Tua.


Pihak Kejati diminta sesegera mungkin memanggil Kepsek SMAN 1 Deli Tuan dan dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana BOS-nya.


DPD LSM ABRI Deli Serdang akan terus memantau dan mengawasi laporan terhadap Kepsek SMA Negeri 1 Deli Tua.


Jika dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan ditemukan ada masalah, agar ditindak dengan tegas sesuai peraturan yang berlaku.


(red)