Diduga Ilegal, Polres Madina Akan Selidiki Peredaran dan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Mercury


 

Diduga Ilegal, Polres Madina Akan Selidiki Peredaran dan Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya Mercury

Rabu, 05 Februari 2025

Kemasan mercury beredar ilegal di Kabupaten Mandailing Natal. (foto koleksi)

Metro7news.com|Madina - Republik Indonesia (RI) merupakan salah satu negara yang telah berupaya melindungi masyarakatnya dari bahaya radiasi merkuri sebagaimana yang dimuat dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convension On Mercury (Konvensi Minamata Mengenai Merkuri).


Namun, walau perdagangan dan penggunaan merkuri (Hg) harus melalui perizinan dan pengawasan, di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pelaku usaha gelundungan (Pengolahan Batuan Emas) bebas mendapatkan air raksa/mercury (Hg) tanpa ada pengawasan dari Pihak pemerintah daerah maupun penindakan dari aparat kepolisian.


Dari hasil investigasi yang dilakukan wartawan media ini, sangat kuat dugaan oknum-oknum pengusaha bebas memperjual belikan air raksa/mercury yang diperoleh dengan cara ilegal tanpa mengantongi izin edar Bahan Beracun dan Berbahaya (B3).


Terkait peredaran dan perdagangan air raksa/mercury di Kabupaten Mandailing Natal, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadis Perindag), Parlin Lubis yang di konfirmasi, Rabu (05/02/25) menyampaikan, pengawasan perdagangan mercury yang dilakukan diluar sarana perdagangan yaitu pasar diluar tanggung jawab Disperindag Madina.


"Benar pengawasan perdagangan Bahan Beracun Berbahaya (B3) bagian dari tugas Disperindag, pengawasan itu berlaku di sarana perdagangan yaitu pasar, jika perdagangannya diluar pasar atau individu yang melakukan itu diluar pengawasan kami, apalagi yang tidak terdaftar atau berizin," jelas Parlin Lubis.


Sementara itu, terkait dugaan adanya peredaran dan perdagangan air raksa / mercury (Hg) yang diduga beredar dan di perdagangkan secara ilegal, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH.,SIK, yang coba dihubungi untuk menanyakan apa langkah dan tindakan kepolisian terhadap adanya dugaan peredaran dan penggunaan mercury secara ilegal di Wilayah Hukum Polres Madina.


Melalu Plh Kasi Humas Polres Madina, Iptu Bagus Seto, SH, Rabu (05/01/25) menyampaikan, akan menyelidiki dugaan peredaran dan penggunaan mercury (Hg) yang diduga ilegal.


"Terimakasih informasinya, kita akan selidiki informasi tersebut," tulis singkat Iptu Bagus Seto SH, yang juga sekaligus menjabat sebagai Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina.


(MSU)