![]() |
Bukti laporan Julianty, SE ke Polda Sumut terkait dugaan tindak pidana penggelapan. |
Metro7news.com|Medan - Perilaku penyidik Reskrimum Polda Sumut, Bripka WS yang diduga sengaja melakukan penghentian peyelidikan atas laporan polisi yang dibuat oleh Julianty, SE menambah catatan hitam di institusi kepolisian.
Pasalnya laporan polisi bernomor : STTLP/B/728/VI/2023/SPKT/POLDA SUMUT yang dibuat oleh Julianty, SE terkait dugaan tindak pidana penggelapan UU Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, diduga secara sengaja telah dihentikan oleh penyidik.
Kepada wartawan, Selasa (18/02/25), Julianty, SE menerangkan, penyidik telah mengatakan, bahwa laporan yang dibuatnya itu, sengaja dihentikan dengan alasan karena terlapor atas nama Sutanto alias Ahai Sutanto dan Tjin Tjin tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.
Selain itu, penyidik juga beralasan bahwa terlapor telah mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 74 atas nama Julianty kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kisaran. Sehingga korban Julianty sebagai pelapor tidak lagi dirugikan dalam masalah tersebut.
"Penyidik mengatakan laporan tersebut dihentikan dengan alasan diatas tadi, apakah pengembalian SHM itu dapat menghapus tindak pidana yang telah dilakukan oleh terlapor. Ini sangat aneh menurut saya, untuk itu saya akan segera membuat laporan ke Bid Propam Polda Sumut, agar perkara ini menjadi terang benderang," katanya.
Lebih lanjut Julianty mengatakan, laporan polisi yang dibuatnya itu bermula dari permasalahan SHM Nomor 74 yang berlokasi di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Berawal dari upaya pemecahan SHM melalui salah satu notaris di Tanjungbalai, akhirnya SHM milik Julianty tersebut berpindah tangan kepada Sutanto alias Ahai Sutanto.
"Saya akan terus berusaha untuk membuka tabir kebenaran dan adanya kesepakatan busuk yang telah terjadi dalam perkara ini," tandasnya.
Mengenai hal itu, wartawan pun kemudian mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada penyidik Reskrimum Polda Sumut, Bripka WS. Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, Bripka WS enggan menanggapi konfirmasi wartawan.
Demikian pula halnya dengan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono yang dikonfirmasi wartawan melalui whatsappnya, Rabu (19/02/25) juga enggan menjawab.
(ds)