![]() |
SMA Negeri 1 Deli Tua, Deli Serdang. |
"Kita laporkan ke Kejatisu Kepsek SMAN 1 Deli Tua terkait penggunaan anggaran dana BOS nya," hal ini disampaikan Ketua DPD LSM ABRI Kabupaten Deli Serdang, Ahmad Danial Nasution kepada wartawan, Senin (10/02/25).
Lanjutnya, dia meminta kejaksaan harus memanggil Kepseknya untuk diperiksa, karena diduga banyak kejanggalan dalam laporan dan penggunaan dana BOS-nya.
"Kita minta kejaksaan agar segera memeriksanya, jika terbukti ada kesalahan dalam bentuk apa pun harus ditindak tegas," ungkapnya.
Seperti pada komponen lanjutnya, mengenai Pemeliharaan Sarana dan Prasarana pada tahap 1 Rp. 312.241.350 dan tahap 2 Rp. 219.777.700. Dalam satu tahun Rp. 532.019.050.
Juga pada komponen lainnya juga banyak kejanggalan. Hal tersebut layak diperiksa secara eksternal oleh kejaksaan.
Sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), kejaksaan harus tegas dalam memeriksanya. Jika memang ada kesalahan dan merugikan negara harus ditindak sesuai peraturan agar menimbulkan efek jera kepada kepala sekolah lain agar tidak bermain main dengan penggunaan dana BOS.
Sementara, Kepsek SMAN 1 Deli Tua, Tohom Paha Mei Banjarnahor saat dikonfirmasi pihak LSM tidak memberikan tanggapan apa pun.
(red)