DPMPSTP Tegaskan Tidak Ada Izin Edar dan Penggunaan Mercury di Kabupaten Mandailing Natal


 

DPMPSTP Tegaskan Tidak Ada Izin Edar dan Penggunaan Mercury di Kabupaten Mandailing Natal

Rabu, 05 Februari 2025

Mercury yang kerap dipergunakan dalam pengolahan batuan mengandung emas, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Berleluasanya penggunaan bahan kimia berbahaya dan beracun (B3) Air Raksa (mercury) atau yang dalam simbol kimianya disebut "Hg" pada pengolahan batuan mengandung emas (gelundungan) di sekitar Kecamatan Huta Bargot dan Kota Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal disinyalir berasal dari perdagangan ilegal (pasar gelap).


Menyoroti peredaran dan penggunaan mercury (Hg) yang kuat dugaan diperdagangkan bebas tanpa pengawasan, wartawan media ini mengkonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Mandailing Natal, Ahmad Faisal Lubis, Rabu (05/02/25) menegaskan tidak pernah ada izin peredaran dan penggunaan yang keluarkan  di Kabupaten Mandailing Natal.


"Selama saya menjabat Kadis DPMPTSP belum ada izin peredaran dan penggunaan Mercury di Kabupaten Mandailing Natal," sebut Ahmad Faisal dengan tegas.


Beranjak dari keterangan yang diberikan Kadis DPMPTSP Madina dapat dipastikan bahwa mercury yang beredar ditengah masyarakat Kabupaten Mandailing Natal berasal dari perdagangan ilegal atau yang disebut juga pasar gelap (black market), sehingga penggunaan dan peredarannya tidak dapat diawasi dan dikendalikan.


Namun, walau demikian dari hasil investigasi yang dilakukan, diketahui penggunaan mercury dan bahan kimia berbahaya lainnya di Kabupaten Mandailing Natal bebas berleluasa tanpa ada penindakan dari pihak berwenang.


(MSU)