![]() |
Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan dan perang total terhadap narkotika di Kota Kerang.
Kali ini Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua pelaku yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu berinisial MH alias M (46) dan DS alias D (52) dari sebuah rumah yang berada di Jalan Pukat Ujung Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai, Jum'at (07/02/25) kemarin.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Supriyadi membenarkan penangkapan tersebut. Kepada wartawan, Senin (10/02/25) Kasat Narkoba menerangkan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengaduan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lingkungan itu.
Selanjutnya, Tim Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin oleh Kanit II melakukan penyelidikan dengan tehnik undercover buy. Kepada dua pelaku, petugas pun memesan 2 gram sabu dengan harga 800 ribu rupiah. Tak berselang lama, sabu yang dipesan petugas pun diberikan oleh kedua pelaku.
Tak ingin buruannya kabur, seketika petugas langsung melakukan penangkapan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bungkus diduga sabu dengan berat kotor 2,16 gram, 1 timbangan elektrik, uang tunai 100 ribu rupiah dan 1 unit sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa Nopol.
Masih menurut Kasat, saat diinterogasi kedua pelaku membenarkan bahwa sabu tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seseorang berinisial KT yang masih dalam kejaran petugas.
"Saat ini para pelaku dan seluruh barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelasnya.
(Humas/ds)