![]() |
Bangunan Garuda Harmony Residence yang berlokasi di Jalan Garuda/Tangguk Bongkar, Kecamatan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, izinnya dipertanyakan. |
Metro7news.com|Medan - Izin bangunan Komplek Perumahan Garuda Harmony Residence yang berlokasi di Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai menjadi pertanyaan dan perhatian serius di kalangan publik.
Soalnya, izin bangunan tersebut terkesan tidak jelas, dan diragukan keabsahannya. Oleh karena itu, diminta kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Dinas Satpol PP Medan untuk melakukan pengecekan langsung kelapangan untuk memastikan keabsahan izin bangunan tersebut.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firduas Tanjung menyanyangkan sikap pihak berkompeten yang terkesan tutup mata terkait izin bangunan Garuda Harmony Residence yang diduga tidak jelas itu.
"Kita minta kepada minta kepada Oemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan dan Dinas Satpol PP Medan untuk mengcross cek keabsahan izin Garuda Harmony Residence," tegas Firduas Tanjung, Rabu (27/02/25).
Tambahnya, bangunan Garuda Harmony Residence yang berlokasi di Jalan Garuda/ Tanggung Bongkar 3 yang tembus sampai ke Jalan Donggala/Tanggung Bongkar 2, rencana dibangun sebanyak 22 unit yang sudah 65 persen rampung sangat mengkhawatirkan terhadap pemasukan PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan.
"Jadi kita harapkan kepada pihak yang berkompeten untuk memberhentikan proses pembangunannya karena izin yang ada menyangsikan," pungkasnya.
(Toni)