Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Hukum

Jaksa Menyapa, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Gelar Penyuluhan Hukum

Selasa, 04 Februari 2025

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Menyapa  di Stasiun RRI Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kota Tanjungbalai, Senin (03/02/25). 

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalai kembali melaksanakan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Menyapa yang di laksanakan di Stasiun RRI Tanjungbalai, Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Kota Tanjungbalai, Senin (03/02/25). 


Kajari Tanjungbalai, Yuliyati Ningsih, SH.,MH melalui Kasi Intelijen, Juergen K Marusaha Panjaitan, SH.,MH menerangkan, penyuluhan hukum yang dilaksanakan dengan materi Restorative Justice tersebut disampaikan oleh Jaksa Nurul Ayu Rezeki, SH selaku Kasubsi Ideologi, Politik, Pertahanan, Keamanan, Sosial, Budaya Kemasyarakatan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen & Penerangan Hukum.


Dalam penyuluhan hukum tersebut, Jaksa menyampaikan bahwa restorative justice di Kejaksaan adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk mencari solusi yang adil dan mengembalikan keadaan ke semula, bukan pembalasan. 


Lebih jauh Kasi Intelijen memaparkan, dalam restorative justice (RJ), Kejaksaan berperan sebagai fasilitator. Proses RJ dilakukan dengan mediasi antara pelaku dan korban untuk mencapai titik temu dan kesepakatan perdamaian. 


Adapun syarat-syarat yang dapat dipertimbangkan dalam penerapan RJ di Kejaksaan, diantaranya tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian yang ditimbulkan tidak terlalu besar. 


Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka bersedia mengembalikan barang yang diperoleh dari tindak pidana serta mengganti kerugian korban. 


"Jika syarat-syarat tersebut terpenuhi, maka Kejaksaan akan mempertimbangkan untuk menerapkan restorative justice di Kejaksaan. RJ bertujuan untuk mencari solusi yang adil dan mengembalikan ke keadaan semula, bukan pembalasan," terang Kasi Intelijen Juergen K Marusaha Panjaitan, SH.,MH.


Kasi Intelijen melanjutkan, selain memberikan penyuluhan hukum terkait RJ dalam tindak pidana umum, Jaksa juga memaparkan materi terkait permohonan pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, khusus perkara penyalahgunaan narkotika.


Materi tersebut disampaikan oleh Jaksa Fungsional Intelijen, Sitilisa Tarigan, SH. Dalam materi itu, Jaksa pun menerangkan bahwa permohonan pengajuan penghentian penuntutan harus memenuhi syarat sebagaimana diatur di dalam Perja No 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.


Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa, yaitu tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri; tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar dan kurir terkait jaringan gelap narkotika serta tersangka bukan merupakan residivis kasus narkotika.


Selain itu, tersangka tidak pernah dimasukkan dalam daftar pencarian orang, telah ada surat rekomendasi Tim Asesmen Terpadu BNNK setempat dan Tim Dokter yang menyatakan dan menyimpulkan bahwa terhadap tersangka layak untuk direhabilitasi.


"Jadi permohonan pengajuan penghentian penuntutan itu harus memenuhi beberapa syarat. Jika tersangka merupakan residivis atau terindikasi berperan sebagai produsen, bandar, kurir maupun masuk dalam jaringan narkotika, maka hal itu tidak akan dapat dipenuhi," tutup Kasi Intelijen.


(ds)