Ketua dan Anggota KPU Madina Disanksi Keras DKPP, Telat 24 Hari Terima LHKPN Saipullah Nasution

Ketua dan Anggota KPU Madina Disanksi Keras DKPP, Telat 24 Hari Terima LHKPN Saipullah Nasution

Senin, 03 Februari 2025

Sidang pembacaan putusan DKPP, Senin (03/02/25).

Metro7news.com|Jakarta - Ketua dan 4 Anggota KPU Mandailing Natal (Madina) mendapat sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) karena meloloskan berkas LHKPN Saipullah Nasution.


Kelima Komisioner KPU ini mendapat sanksi keras dari DKPP karena menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai calon bupati (Cabup) Madina pada 16 Oktober 2024. Padahal penetapan pasangan calon (Paslon) dilakukan 24 hari sebelumnya, yaitu 22 September 2024.


DKPP menegaskan Ketua dan Anggota KPU Madina melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Paslon Bupati nomor urut 2, Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi.


Putusan ini dibacakan Majelis Etik DKPP dalam sidang Senin (03/02/25) siang yang disiarkan langsung di YouTube DKPP. 


Salah satu pengadu laporan ini adalah Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 1, Harun Mustafa Nasution-Muhammad Ichwan Husein Nasution yaitu Arsidin Batubara. 


Sedangkan teradu dalam laporan ini adalah Ketua KPU Madina merangkap anggota, M Iksan Matondang, M Yasir Nasution, Agus Salam, Ilu Prima Sagara, dan M Al Khotib selaku Anggota KPU Madina.


"Para teradu diduga meloloskan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi selaku Paslon Bupati/Wabup Mandailing Natal dengan tanda terima LHKPN tidak sesuai dengan surat edaran KPK Nomor 13 Tahun 2024," kata majelis DKPP.


Dalam sidang pemeriksaan, terungkap fakta bahwa KPU Madina menerima LHKPN Saipullah Nasution sebagai Cabup Mandailing Natal pada tanggal 16 Oktober.  Padahal penetapan Paslon sudah dilakukan 24 hari sebelumnya yakni 22 September 2024.


Bawaslu Madina mengkaji laporan itu kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada KPU Madina. Bawaslu menilai KPU melakukan pelanggaran administratif dalam penetapan Saipullah Nasution-Atika Azmi Utammi sebagai Cabup nomor 2. 


Dan meminta KPU menetapkan pasangan tersebut belum memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai Cabup Madina sebagaimana PKPU No 8 Tahun 2024.


"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu M Iksan selaku Ketua KPU merangkap anggota, M Yasir Nasution, Agus Salam, dan Ilu Prima Sagara, M Al Khotib selaku anggota KPU Mandailing Natal," ucap DKPP dalam sidang itu.



Berkas Harun Mustafa Nasution


Selain itu, ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mandailing Natal juga dijatuhi sanksi karena tidak teliti dalam memverifikasi berkas calon Bupati nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution. 


KPU Mandailing Natal dinyatakan tidak optimal dalam melakukan verifikasi dokumen Harun.


"DKPP menilai tindakan teradu dalam menjalankan tugas pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal tidak optimal dalam verifikasi dokumen calon nomor urut 1 Harun Mustafa Nasution,” jelasnya. 


“Hal itu terbukti karena masih terdapat ketidaksesuaian data milik Harun. Para teradu seharusnya melakukan verfikasi berkas dokumen calon nomor urut 1 atas nama Harun dengan maksimal dan sungguh-sungguh sebagaimana rekomendasi Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal," tegas majelis etik.


Dalam kasus verifikasi dokumen Harun Nasution ini, DKPP mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian, dan menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu dalam hal ini KPU Madina.


(MSU/TIM)