Ketua LSM Jaga Marwah Sumut : Aneh Juga Ketua K3S Tidak Tau Fungsinya
Kamis, 3 April 2025




 

Ketua LSM Jaga Marwah Sumut : Aneh Juga Ketua K3S Tidak Tau Fungsinya

Kamis, 20 Februari 2025

Suasana pemilihan Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah Kecamatan Percut Sei Tuan,. Kabupaten Deli Serdang belum lama ini.

Metro7news.com|Percut Sei Tuan - Pengangkatan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Percut Sei, Kabupaten Deli Serdang menjadi polimik. Soalnya, sudah ditunjuk sebagai Ketua K3S,  tapi tidak tahu apa fungsi K3S itu.


Halomoan Ritonga yang merupakan kepala sekolah (Kepsek) SD Negeri 104209 Saentis, Kecamatan Percut Sei, baru-baru ini secara aklamasi diangkat menjadi Ketua K3S mengantikan T. Rusdi yang sebelumnya menjadi Ketua K3S Kecamatan Percut Sei Tuan, juga sebagai mantan Kepsek SD Negeri 101799 Bandar Khalipah yang baru-baru ini masuk masa pensiun.


Untuk mengisi kekosongan Ketua K3S di Kecamatan Percut Sei Tuan, maka hal tersebut di rapatkan oleh Kepsek yang ada di kecamatan ini, dan disaksikan oleh Korwilcam Pendidikan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.


"Dalam pengangkatan Halomoan Ritonga menjadi Ketua K3S, bukan acara main-main. Ini merupakan suara bulat dan secara aklamasi dipilih para Kepsek di Kecamatan Percut Sei Tuan ini," ujar Ucok Ridin selaku Ketua LSM Jaringan Pergerakan Masyarkat Bawah Sumut (Jaga Marwah Sumut), saat diminta tanggapannya di Medan, Kamis (20/02/25).


Mirisnya, tambah Ucok Ridin, setelah terpilih, Halomoan Ritonga mengatakan dia tidak tahu apa fungsi K3S tersebut. Seharusnya, kalau tidak faham fungsi K3S itu, buat apa mau dipilih. 


"Ini namanya membuat blunder dikalangan Kepsek di kecamatan ini, kalau tidak mampu buat apa mau dipilih. Kan menjadi kacau semuanya," ketus Ucok Ridin.


Sementara, menurutnya K3S itu merupakan kelompok kerja yang dibentuk oleh dinas pendidikan untuk menerapkan kebijakannya. K3S juga merupakan mitra pemerintah, yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kepala sekolah secara berkelanjutan.


"Jadi K3S fungsinya untuk mengembangkan profesionalisme kepala sekolah, serta meningkatkan kualitas kepemimpinan dan pengelolaan sekolah, juga mendukung perkembangan dan kemajuan pendidikan," tambahnya.


Jadi menurut Ucok Ridin, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah payung hukum yang menjadi dasar pembentukan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S). 


Karena K3S adalah organisasi profesi 

Loading