![]() |
Laporan tidak berjalan, eks Reserse Narkoba berharap perhatian dari Kapoldasu. |
Metro7news.com|Medan - Setahun lamanya laporan polisi (LP) yang dibuat oleh Dudi Efni di SPKT Polda Sumut, namun tidak juga berproses sebagaimana mestinya. Dudi Efni yang dulunya bertugas sebagai anggota Reserse Narkoba Polrestabes Medan, kini hanya bisa mengharapkan kebijaksanaan Kapolda Sumatera Utara.
Kepada wartawan, Dudi Efni menceritakan, berdasarkan LP No. STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDASUMUT tertanggal 02 April 2024 atas tindakan dugaan penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh Bripka BS, eks anggota Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut.
Saat itu, Bripka BS meminta uang sebesar 40 juta rupiah kepada Dudi Efni dengan dalih dapat meringankan hukuman dan vonis sidang etik yang akan digelar oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Dudi Efni dan kawan-kawan.
Mendengar iming-iming itu, melalui kerabatnya RM, Dudi Efni pun menyerahkan uang yang diminta oleh Bripka BS.
Berdasarkan LP yang dibuatnya, kemudian polisi melakukan chek TKP yang berada di sebuah lahan gereja, tepat disamping Mapolda Sumut. Namun, hingga kini laporan itu tak kunjung berproses alias si peti eskan.
"Waktu awal laporan itu, polisi sudah chek TKP, mengambil keterangan saya dan juga saksi. Namun sampai sekarang laporan itu tak lagi berproses, bahkan Bripka BS masih belum diperiksa oleh penyidik. Saya hanya bisa berharap perhatian serius dari Kapolda Sumut terkait hal ini," ucapnya, Rabu (19/02/25).
Dudi Efni pun melanjutkan, tak hanya Bripka BS, saat kasus yang menimpanya tersebut, ada oknum Bid Propam yang mencoba meminta sejumlah uang dengan nilai fantastis kepadanya. Dengan iming-iming yang sama, yakni dirinya akan lolos dari hukuman PTDH atau Pemecatan Tidak Dengan Hormat dari Institusi Kepolisian.
Dirinya juga merasa sangat kecewa dengan proses perkara yang dijalaninya pada saat itu. Betapa tidak, Dudi Efni yang pernah berprestasi dan mendapatkan penghargaan karena berhasil mengungkap kasus narkoba dalam jumlah besar, ternyata tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam sidang yang digelar oleh KKEP.
"Ternyata prestasi saya itu tidak dapat dijadikan bahan pertimbangan yang dapat meringankan dalam sidang KKEP. Sekarang, mengapa terhadap oknum nakal seperti Bripka BS, mereka tidak ambil peduli," ketusnya.
Terkait hal itu, wartawan pun kembali melakukan konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan, SIK.,MH, sayangnya orang nomor satu di Mapolda Sumut tersebut masih enggan memberi tanggapan dan hanya membaca konfirmasi yang dilayangkan via WhatsAppnya.
Sama halnya dengan Panit Reskrimum yang menangani laporan tersebut, Ipda Surya Dharma juga tidak mengindahkan konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan.
(ds)