![]() |
Pengadilan Agama Kisaran Kelas IB Jalan Ahmad Yani 73 Kisaran, Selasa (11/02/25). |
Metro7news.com|Asahan - Pengadilan Agama (PA) Kisaran menggelar sidang pertama kewarisan antara Drs. D Syahrum Dkk sebagai penggugat melawan Hary Arianta sebagai tergugat di Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama, Jalan Ahmad Yani 73 Kisaran, Selasa (11/02/25).
Sidang pertama tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim yang juga Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Kisaran, Evawaty, S.Ag.,MH dan Hakim Anggota, Drs. H. Ali Usman, MH. Dikarenakan Majelis Hakim hanya ada dua orang, sidang kemudian ditunda hingga 25 Februari 2025 mendatang.
Pada sidang kali ini, H. Hary Arianta didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya yang terdiri dari M. Idrus, SH.,MH, Iskandar Zulkarnain, SH, Copri Candra, SH dan Dedi Suhendri, SH.
Ketua Tim Kuasa Hukum, H. Hary Arianta, Adv. M. Idrus Tanjung, SH.,MH kepada media menerangkan, kedua belah pihak juga mengikuti upaya mediasi yang dilaksanakan oleh mediator.
Namun, Hary Arianta sebagai ahli waris almarhumah Hj. Nurlela Lubis akhirnya menolak untuk melanjutkan mediasi, karena merasa hak-haknya sebagai ahli waris tidak terpenuhi dengan seadilnya.
Masih menurut Tanjung, penolakan mediasi oleh kliennya tersebut berdasarkan keyakinan kliennya terhadap Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 1/Yur/Ag/2018 yang mengatur tentang hak anak angkat atas harta orang tua angkatnya.
Selain mengatur masalah wasiat wajibah, Yurisprudensi MA tersebut juga menjelaskan bahwa anak angkat pada dasarnya bukan ahli waris, tetapi dapat diberikan wasiat wajibah jika tidak mendapatkan wasiat dari pewaris. Dengan ketentuan porsinya tidak melebihi 1/3 dari harta waris.
Dalam Pasal 209 Kompilasi Hukum Islam juga secara terang benderang menjelaskan, bahwa saudara kandung Hj. Nurlela Lubis yang masih hidup, seperti Bu Nuraisyum mendapat bagian 1/6 dari harta waris. Dan apabila saudara kandung Hj. Nurlela Lubis telah wafat, maka bagian warisan tersebut akan jatuh kepada anak-anaknya.
"Mediasi tadi tidak berjalan mulus, sebab hak-hak klien kami sebagai anak angkat yang juga keponakan almarhumah Hj. Nurlela Lubis belum terpenuhi secara adil," terangnya.
Lebih lanjut Tanjung mengatakan, dari awal sebenarnya kliennya tersebut berniat untuk membawa semua masalah warisan ibunya itu ke ranah hukum. Agar seluruh dokumen dan surat-surat yang dibuat oleh Drs. D Syahrum dapat diuji keabsahannya.
Seperti kutipan akta nikah antara almarhumah Hj. Nurlela Lubis dengan Drs. D Syahrum, surat keterangan penetapan ahli waris, pengikatan diri untuk melakukan jual beli dan surat lainnya, yang dibuat saat almarhumah Hj. Nurlela Lubis dalam keadaan sakit keras dan terbaring lemah.
Untuk membuka tabir tersebut, Hary Arianta bersama Tim Kuasa Hukumnya juga telah melaporkan sejumlah pihak diantaranya, Drs. D Syahrum, Kepala Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari, Lurah Sendang Sari dan juga Camat Kota Kisaran Barat ke polisi.
Laporan tersebut sebagaimana tertuang dalam LP bernomor : STTLP/B/4/I/2025/SPKT/POLRES ASAHAN tertanggal 02 Januari 2025. Hingga saat ini, laporan itu pun masih terus diproses oleh kepolisian.
"Sebenarnya itu tadi, dari awal klien kami memang menginginkan untuk terus membawa masalah ini ke ranah hukum. Sebab dia merasa ada banyak kejanggalan dalam perkara warisan ini," kata Tanjung.
Terpisah, saat wartawan melakukan konfirmasi terkait laporan polisi tersebut, Camat Kota Kisaran Barat Rahmad Aris Munandar, S.STP masih belum bersedia menjawab.
(ds)