![]() |
Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pengedar sabu di Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Hanya dengan laporan singkat melalui pesan whatsapp warga kepada polisi, akhirnya pengedar sabu berinisial M (32) berhasil digulung Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pesan singkat via whatsapp itu diterima oleh polisi pada Selasa (28/01/25) yang menyebutkan bahwa M selalu melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Pattimura Lingkungan III, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SIK.,SH.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP Supriyadi menerangkan, penangkapan terhadap pengedar sabu melalui pesan singkat tersebut adalah bukti bahwa Polres Tanjungbalai sangat responsif dengan keluhan masyarakat.
Terlebih lagi dengan hal peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
"Ini adalah bentuk responsif kepolisian terhadap upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," katanya, Kamis (06/02/25).
Kasat Narkoba menceritakan, berdasarkan pesan singkat warga yang diterima polisi, petugas pun kemudian langsung melakukan penyelidikan, Selasa (04/02/25). Sekira pukul 15.40 WIB, petugas pun melihat pergerakan pengedar narkoba di lokasi dimaksud.
Sesaat kemudian, petugas langsung mengejar dan meringkus M, saat diringkus, M berusaha membuang barang bukti berupa dua paket sabu yang ada ditangannya, namun upaya M tersebut diketahui oleh petugas.
Saat digeledah, petugas menemukan dua paket narkoba jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram, 2 paket kecil berisi 0,29 gram sabu, sebuah dompet coklat, sebuah dompet hitam dan uang tunai 95 ribu rupiah hasil penjualan narkoba.
Ketika diinterogasi, tersangka M mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya yang ia dapat dari seorang berinisial A yang masih dalam kejaran petugas.
Polisi pun melakukan pengejaran ke rumah A, namun A tidak ditemukan.
Saat berada di rumah A, petugas hanya menemukan seseorang berinisial E dan membawa E ke Mapolres Tanjungbalai untuk dijadikan saksi.
"Tersangka M beserta saksi E dan barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lebih lanjut. Terhadap tersangka M akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika," terang Kasat.
(Humas/ds)