![]() |
Kasus lahan pertanian warga Hoppoan, Kabupaten Simalungun 4 tahun mangkrang. |
Metro7news.com|Simalungun - Merasa dizalimi karena laporan perkaranya terindikasi mangkrak sejak Tahun 2021 lalu, Marjan Girsang dan kawan-kawan melaporkan kasus lahan pertanian yang tidak kunjung ditangani laporan perkaranya oleh oknum Polres Simalungun, akhirnya di laporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Kepada wartawan Marjan Girsang didampingi Advokat Rudi Chairuriza Tanjung, SH, berharap agar masalah lahan pertanian mereka di kawasan Dusun Hoppoan, Nagori Sinar Naga Mariah, Kecamatan Pematang Silimahuta, Kabupaten Simalungun, dan saat ini diduduki oleh PT. SS yang berkantor pusat di Jalan Amir Hamzah Griya Riatur Medan dapat segera dituntaskan.
Adapun laporan perkara yang diduga mangkrak sejak Tahun 2021 itu, dengan Laporan Polisi Nomor : STPL/32/XI/2021/Simal Dolok tertanggal 15 November 2021 atas nama pelapor Marjan Girsang. kemudian Laporan Polisi Nomor : STPL/241/XII/2021/SU/SIMAL tertanggal 11 Desember 2021 atas nama pelapor Linda Siahaan, terakhir Laporan Polisi Nomor : STPL/219/XI/2021/SU/SIMAL tertanggal 29 November 2021 atas nama pelapor Lasma Manullang.
Rudi Chairuriza Tanjung, SH yang juga Ketua Wilayah Jaringan Pendamping Kebijakan dan Pembangungan (JPKP) menginformasikan, meski ada surat Ditreskrimum Polda Sumatera Utara nomor : B/1283/II/RES.7.5/2024/Ditreskrimum ke Polres Simalungun, tertanggal 27 Februari 2024, tapi tindaklanjut perkara tidak ada sama sekali.
Rudi juga melaporkan tindakan oknum Kasat Reskrim Simalungun yang terindikasi tidak patut, terhadap penangan perkara tersebut secara online ke Propam Polri pada tanggal 26 Desember 2024 dengan nomor registrasi : 11241226000044.
Rudi Chairuriza Tanjung SH, berharap agar pemerintahan Presiden Prabowo dapat meringkus keberadaan para mafia tanah, yang diyakini banyak melibatkan aparat hukum dan ASN yang merugikan rakyat banyak.
(fitri)