PETI Beroperasi di Kawasan Hutan Desa Aek Guo Kecamatan Batang Natal


 

PETI Beroperasi di Kawasan Hutan Desa Aek Guo Kecamatan Batang Natal

Minggu, 16 Februari 2025

Aktivitas penambangan di Lubuk Martopul Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal, Minggu (16/02/25).

Metro7news.com|Madina - Aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) semakin meraja lela, kali ini berdasarkan informasi yang di peroleh awak media ini, pelaku PETI berani melakukan aktivitas penambangan dengan menggunakan excavator pada kawasan Hutan Desa Aek Guo, Kecamatan Batang Natal.


Salah seorang warga bermarga "Lubis" yang memberikan informasi kepada wartawan, meminta identitasnya dilindungi dengan alasan keselamatan, Minggu (16/02/25) menyampaikan, bahwa ada aktivitas penambangan emas diduga masuk kawasan hutan tepatnya di Lubuk Martopul Desa Aek Guo Batang Natal.


Dari informasi yang diberikan, kuat dugaan pemilik sekaligus pemodal tambang ilegal di Lubuk Martua Aek Guo oknum berinisial "B" warga Kecamatan Lingga Bayu.


Masih dari keterangan yang diberikan oleh Lubis, bebasnya pelaku PETI beroperasi di kawasan hutan disuga telah bermain mata dengan pihak kehutanan setempat.


Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) yang dihubungi, Minggu (16/02/25) malam, untuk memastikan apakah lokasi penambangan ilegal itu masuk dalam kawasan TNBG, dan Hartono menyampaikan bahwa kegiatan penambangan itu diluar kawasan TNBG.


"Tanggal 10/02/25, anggota kita sudah cek dilapangan, posisi diluar kawasan TNBG," ungkap Kepala Balai TNBG.


Lebih lanjut, dia menyampaikan akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan ke lapangan guna memastikan perkembangan terbaru di lapangan.


"Untuk memastikan kondisi ter up-date, kami akan terus melakukan pengawasan di lapangan," sebut Hartono selaku Kepala Balai TNBG.


(MSU)