Polisi Belum Mampu Ungkap Pemasok dan Pengedar Merkuri di Madina


 

Polisi Belum Mampu Ungkap Pemasok dan Pengedar Merkuri di Madina

Minggu, 16 Februari 2025

Mercury yang kerap dipergunakan dalam pengolahan batuan mengandung emas, (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Air raksa atau mercury (Hg) merupakan salah satu bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) yang dapat mengancam kesehatan manusia, peredaran dan penggunaan mercury (Hg) harus memiliki izin perdagangan dan penggunaan.


Di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), peredaran dan penggunaan merkuri tanpa izin edar dan perdagangan sudah berlangsung cukup lama dan bebas tanpa ada pengawasan dari pihak pemerintah daerah maupun penindakan dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Madina.


Menanggapi leluasanya peredaran dan penggunaan merkuri pada pengolahan batuan mengandung emas di sekitar Kecamatan Panyabungan, Panyabungan Barat, Panyabungan Utara, Huta Bargot, Naga Juang dan Kecamatan Muara Sipongi. Awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH.,SIK melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim), AKP Ikhwanuddin Nasution untuk mempertanyakan hasil penyelidikan kepolisian terkait peredaran dan penggunaan merkuri.


Selaku Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Ikhwanuddin, yang sebelumnya pernah dikonfirmasi, Senin (10/02/25) kemarin menyampaikan akan melakukan penyelidikan terkait peredaran dan penggunaan merkuri.


Namun setelah dikonfirmasi kembali pada Sabtu (15/02/25) untuk mempertanyakan perkembangan penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Madina terkait peredaran dan penggunaan bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) merkuri, AKP Ikhwan belum memberikan jawaban tentang pengedar dan pengguna merkuri di Madina.


(MSU)