![]() |
Penambangan emas tanpa dengan menggunakan mesin dompeng di Jambur Tarutung Kel Pasar Kotanopan, Kec Kotanopan, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Berdasarkan catatan jurnalis, korban meninggal akibat tertimbun longsor pada tambang emas dengan menggunakan mesin penyedot (dompeng) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah kerap terjadi, sebagai mana pernah diberitakan "12 orang Warga Tertimbun Longsor Tambang Emas Ilegal" edisi Kamis (28/04/22) lalu.
Beranjak dari kejadian longsor pada lokasi tambang emas ilegal, yang telah menelan korban jiwa, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Madina dan Kepolisian Resor (Polres) Madina saat ini, Senin (10/02/25) terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas penambangan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin penyedot jenis dompeng.
Dari hasil investigasi wartawan media ini terpantau di Kecamatan Kotanopan terdapat banyak pelaku penambangan dengan menggunakan mesin penyedot (dompeng).
Parahnya, diduga akun resmi Polsek Kotanopan menyebarkan rekaman vidio pengakuan pelaku tambang ilegal, namun tidak ada yang ditindak sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH.,SIK, Senin (10/02/25) dalam konfrensi pers menyampaikan, bahwa terkait keberadaan penambang dengan menggunakan mesin dompeng sudah berulang kali dilakukan penertiban dan peringatan untuk tidak melakukan aktivitas penambangan untuk menghindari adanya korban akibat tertimbun longsor.
"Saya bersama tim sudah sering melakukan penertiban, penambang dengan mesin dompeng sudah kita hentikan, bahkan kamp para penambang sempat dibakar. Namun, kita tidak pernah bosan untuk mengingatkan agar aktivitas penambangan dihentikan menghindari adanya korban jiwa," ungkap Kapolres Madina.
(MSU)