Polres Madina Tangkap Pelaku PETI di Kotanopan dan Dalami Keterlibatan PT Karya Madina Jaya Group


 

Polres Madina Tangkap Pelaku PETI di Kotanopan dan Dalami Keterlibatan PT Karya Madina Jaya Group

Senin, 10 Februari 2025

Pers rilis penangkapan pelaku PETI di Kecamatan Kotanopan oleh Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH.,SIK, Senin (10/02/25)

Metro7news.com|Madina - Tidak hiraukan himbauan dan peringatan yang telah berulang kali disampaikan Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) untuk tidak lagi melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Kotanopan. 


Sementara, dari aktivitas PETI di Kecamatan Kotanopan tersebut, dua orang pelaku dan satu unit alat berat jenis excavator sudah ditangkap dan diamankan Polres Madina.


Penindakan terhadap pelaku PETI di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan, pada Selasa (04/02/25) lalu, dimana excavator merek Hiyundai warna kuning sedang melakukan aktivitas penambangan dikendalikan oleh AT alias Buyung Tarigan selaku operator, warga Sumatera Barat.


Sedangkan AF alias P turut diamankan selaku pemilik modal dalam aktivitas PETI di Jambur Tarutung, Kelurahan Pasar Kotanopan.


Kapolres Madina, AKBP Arie S Paloh, SH.,SIK, Senin (10/02/25) menjelaskan, terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 158  dan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 jo pasal 55 KUHP.


"Terhadap kedua tersangka diterapkan pasal 158 dan pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 jo pasal 55 KUHP," ungkapnya.


Sementara itu barang bukti berupa excavator merek Hiyundai saat ini telah diamankan digudang penyimpanan barang bukti Unit Lakalantas Polres Madina di Desa Sarak Matua, Kecamatan Panyabungan. 


(MSU)