Satreskrim Polres Asahan Kembali Tindak Tegas Sejumlah Pelaku Kriminalitas

Satreskrim Polres Asahan Kembali Tindak Tegas Sejumlah Pelaku Kriminalitas

Selasa, 04 Februari 2025

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi (dua kanan) tengah menginterogasi tersangka kasus pencabulan, pada Press Release yang digelar, Selasa (04/02/25).

Metro7news.com|Asahan - Satreskrim Polres Asahan meringkus sejumlah pelaku tindak pidana yang beraksi di wilayah hukumnya. Salah satunya adalah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh ayah tirinya.


Dalam press release yang digelar di Halaman Presisi Mapolres Asahan, Selasa (04/02/25) petang, Kapolres AKBP Afdhal Junaidi, SIK.,MH.,MM memaparkan, penangkapan terhadap pelaku pencabulan berinisial SZ (47) berdasarkan LP Nomor : LP/B/94/II/2025/SPKT/POLRES ASAHAN tertanggal 02 Februari 2025.


Pelaku SZ diduga telah melakukan sebanyak dua kali pencabulan terhadap anak tirinya, sebut saja namanya Bunga (8) sekira pukul 05.05 WIB, Rabu (22/01/25) di Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. 



Atas aksi bejatnya itu, SZ akan dijerat dengan pasal 82 ayat 2 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun serta denda paling banyak 5 miliar rupiah ditambah sepertiga dari ancaman hukuman dimaksud, apabila dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak dan pendidik.


Kasus kedua yakni kasus Curanmor yang terjadi di Perumahan Duta Mas XII Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota, Kisaran Timur, Jum'at (04/10/24) lalu. 


Dalam kasus itu, petugas meringkus tersangka PS (34) warga Jalan Kutilang Kisaran Barat. Dari rekaman CCTV, diketahui tersangka PS mencuri satu unit Honda Revo BK 2520 VAW. Tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5e subsider pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.



Kapolres melanjutkan, kasus lainnya yaitu kasus pembobolan ATM oleh tersangka S (42) wanita yang bekerja sebagai ART, pada Kamis (30/01/25) di Kelurahan Siumbut Umbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur.


Selanjutnya kasus pencurian besi pagar sekolah UPTD SDN 010049 Air Teluk yang terjadi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Minggu (26/01/25). Dengan tersangka dua orang yang berinisial I alias M (42) dan B alias B (33). Kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 subsider pasal 362 KUHPidana.


Masih menurut Kapolres, kasus lainnya yang berhasil diungkap oleh petugas yakni, kasus pembobolan rumah yang terjadi di Wilayah Hukum Polsek Bandar Pulau. TKP di Dusun II Desa Lobu Rappa, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan dengan tersangka berinisial DR (19).


Selain itu, kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polsek Air Joman pada Selasa (28/01/25) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di TKP di Dusun III Desa Air Joman Baru, Kecamatan Air Joman. Dalam kasus ini, petugas menangkap LS alias B (42) warga Sulawesi Tenggara. Sementara dua tersangka lainnya berinisial S dan A masih dalam kejaran petugas.


Masih dengan kasus Curanmor, kali ini terjadi di Wilayah Hukum Polsek Pulau Raja. Kasus ini terjadi pada Rabu (22/01/25) sekira pukul 05.00 WIB pagi di Dusun IX Desa Aek Loba Afdeling I Kecamatan Aek Kuasan. Kasus terakhir terkait pencurian asset milik PT KAI berupa rel kereta api yang digunakan sebagai stopper pada perlintasan kereta api. 


Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi, SIK.,MH.,MM menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak takut atau segan untuk melaporkan kepada polisi jika menemukan, mengetahui atau melihat adanya tindak pidana atau hal-hal yang berpotensi mengganggu Kamtibmas. 


"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Saya menghimbau kepada masyarakat agar tidak segan untuk melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada kepolisian, khususnya Polres Asahan, agar situasi Kamtibmas dapat terjaga dengan kondusif," terang Kapolres.


(ds)