![]() |
SHM No. 74 milik Julianty, SE yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan menjadi sengketa. |
Metro7news.com|Asahan - Julianty, SE pemilik sah sertipikat tanah nomor 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan melalui suaminya So Huan meminta dan berharap agar Komisi A DPRD Asahan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas sengketa tanah yang dialaminya.
So Huan alias Lau Ka Hoo, suami Julianty kepada wartawan, Jum'at (28/02/25) menerangkan, ada banyak kejanggalan serta kejadian abnormal dalam rentetan perkara sengketa tanah antara Julianty istrinya dengan Ahai Sutanto alias Ahai Kampak, warga Kota Tanjungbalai.
So Huan menuturkan, perkara tersebut berawal dari permintaan Tjin Tjin istri Ahai Sutanto kepada So Huan pada Januari 2019 untuk membeli sebidang tanah sertipikat 75 bersebelahan dengan tanah bersertipikat 74 seluas 1,8 Ha yang akan dibeli oleh Julianty dari Wahab Ardianto.
Kala itu, Tjin Tjin memberikan uang senilai 50 juta rupiah dengan kwitansi kepada So Huan, uang itu untuk pembayaran down payment (DP) pembelian sebidang tanah bersertipikat 75 yang akan dibeli dari Wahab Ardianto.
Pada 29 Juli 2019 pengikatan untuk melakukan jual beli Nomor 110 antara Julianty dengan Wahab Ardianto di Notaris Sapri, SH. Kemudian dilanjutkan dengan akte jual beli No.30/2019 di Notaris Helmi, SH. Pada 29 Oktober 2019 Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 selesai balik nama dari Wahab Ardianto kepada Julianty.
So Huan melanjutkan, setelah jual beli tanah bersertipikat nomor 74 selesai, terjadi kendala atas transaksi tanah bersertipikat 75 yang akan dibeli oleh Tjin Tjin. Saat itu, Wahab Ardianto beralasan akan melakukan transaksi di akhir Tahun 2019.
"Saat itu saya melihat si Wahab sudah mulai melenceng dari perjanjian. Istrinya ada nelpon dan saya rekam. Menurut istrinya, surat SHM itu dilarikan sama anaknya. Waktu itu dibujuk lah anaknya, yang keluar cuma 74. Sehingga Wahab minta transaksi dilakukan pada akhir tahun," terangnya.
Masih menurut So Huan, di akhir Tahun 2019 ada orang yang tidak dikenal tanpa izin memasuki kawasan lahan milik Julianty yang bersertipikat 74. Atas kejadian itu, So Huan pun membuat laporan polisi ke Polres Asahan. Waktu itu, Ahai Sutanto suami Tjin Tjin menjadi saksi atas laporan yang dibuat oleh So Huan di Polres Asahan.
Selanjutnya, Ahai Sutanto alias Ahai Kampak memperkenalkan Joe Tjang kepada So Huan untuk membeli sebagian lahan milik Julianty yang bersertipikat 74. Dari dua rangkaian kejadian itu, secara tak langsung Ahai Sutanto mengakui bahwa lahan sertipikat 74 adalah kepunyaan Julianty istri So Huan.
Dalam proses penjualan sebagian lahan tersebut, dibuatlah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Nomor 13 tertanggal 31 Januari 2020 dihadapan Notaris Bambang Ariyanto, SH.,M.Kn sehingga Julianty pun menitipkan SHM No 74 asli kepada Notaris Bambang Ariyanto guna proses pemecahan sertipikat sesuai PPJB.
Saat itu pula, Ahai Sutanto turut hadir sebagai saksi sekaligus anggota Joe Tjang. Saat bersamaan, Ahai Sutanto pun meminta agar So Huan membuat akte persetujuan dan kuasa nomor 14 tertanggal 31 Januari 2020 untuk pengurusan administrasi dan jual beli kepada Wahab Ardianto atas satu hamparan tanah bersertipikat nomor 75. (Bersambung)
(dt)