![]() |
KONTRA saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Hadi Saputra alias Adi, terdakwa kasus 5 kilo sabu yang ditangkap oleh Bea Cukai Type Madya C Teluk Nibung pada 05 Oktober 2024 lalu, mulai bernyanyi alias membuka suara tentang siapa pemilik barang haram yang dibawanya di hari naas tersebut.
Dalam rekaman video berdurasi 2 menit 50 detik yang diambil pada Jum'at (31/01/25) minggu lalu, Hadi Saputra yang didampingi Penasihat Hukumnya, Ahmad Fauzi Hasibuan, SH memberikan pernyataan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang bernama Ibroh untuk membawa 5 kilo tepung diduga sisik trenggiling yang dikemas dalam tupperware menuju Malaysia.
Dari pengakuan Hadi, tepung tersebut merupakan bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu yang akan dimasak di Malaysia. Dirinya pun sudah mengantarkan tepung bahan baku itu sebanyak dua kali.
![]() |
Terdakwa Hadi (kanan) saat mengkonfirmasi foto Haji Salman kepada Penasihat Hukumnya, dalam video pernyataan. |
"Tahap kedua dengan jumlah yang sama, dijelaskan oleh Ibroh ke saya, bahwa pemilik barang itu adalah Haji Salman owner Mini Market Melin Teluk Nibung," katanya.
Masih menurut Hadi, dirinya juga diminta membawa sabu hasil dari bahan baku yang telah dimasak sebanyak 5 kilogram tersebut kembali ke Tanjungbalai. Pada saat itu lah dirinya diringkus oleh Tim Bea Cukai TMP C Teluk Nibung.
Selain membuat pernyataan melalui video visual, Hadi juga telah membuat pernyataan dalam bentuk surat yang ditandatangani diatas materai. Pernyataan tersebut merupakan pengungkapan kasus yang sebenarnya terjadi pada dirinya.
Menanggapi video itu, Koalisi Aktivis Anti Narkoba dan Obat Terlarang (KONTRA) pun menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Tanjungbalai, bertepatan dengan digelarnya sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Hadi, Rabu (05/02/25) siang.
Kordinator aksi KONTRA, Mahmudin, SP alias Kacak Alonso dan M. Arif Panjaitan dengan lantang meminta agar Ketua PN Tanjungbalai memerintahkan Majelis Hakim untuk dapat menghadirkan para saksi sebagaimana yang telah diungkapkan oleh Hadi. Selain itu, KONTRA juga meminta agar Kejari TBA segera mengambil tindakan terhadap nama yang telah disebutkan oleh terdakwa.
"Kami meminta agar Ketua PN, Kejari TBA serta Polisi untuk lebih cermat dalam menangani setiap kasus narkotika jaringan internasional yang kerap tertangkap di kota ini. Jangan hanya kacungnya yang ditangkap, sementara boss narkoba bebas leluasa," jeritnya.
Berdasarkan pernyataan terdakwa Hadi, Kacak juga meminta agar polisi segera mengusut aliran dana pribadi pemilik Mini Market Melin, yakni Haji Salman. Ia pun menduga jika harta kekayaan milik pengusaha tersebut terkontaminasi dengan praktek Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami juga meminta kepada pihak kepolisian dan kejaksaan agar mengusut aliran dana pengusaha tersebut, kami menduga harta kekayaannya terkontaminasi dengan TPPU," jeritnya lagi.
Menanggapi aspirasi aktivis di depan Gedung PN Tanjungbalai, Juru Bicara PN Tanjungbalai, Manarsar Siagian, SH mengatakan bahwa pengadilan tidak memiliki wewenang untuk memanggil seseorang yang namanya tidak tercantum dalam berkas perkara.
"Terkait pemanggilan seseorang yang namanya tidak tercantum dalam berkas perkara, itu bukan wewenang kami, bang. Rekan-rekan boleh laporkan hal itu ke kepolisian," terangnya.
Terpisah, Haji Salman pemilik Melin Mini Market saat dikonfirmasi wartawan via selulernya mengaku tidak mengenal terdakwa Hadi. Dirinya juga merasa heran mengapa namanya dikaitkan dalam kasus dan perkara tersebut.
"Ohh wartawan, ada apa, pak. Ohh iya, saya pun gak kenal itu pak, siapa itu, siapa nama tersangka itu. Termasuk si Ibroh itu pun tidak kenal saya, bahkan tidak pernah jumpa. Saya pun kebingungan ini, kenapa tercabik-cabik nama saya seperti itu. Ini kan pencemaran nama baik juga sebenarnya. Oke lah nanti lebih lanjut prosedur hukum aja lah nanti saya lewati ya, pak ya," terangnya.
(ds)