Tujuh Bulan Tidak Dibayar Gaji, Kades Huta Raja Berhentikan Sepihak Kaur Desa

Tujuh Bulan Tidak Dibayar Gaji, Kades Huta Raja Berhentikan Sepihak Kaur Desa

Senin, 03 Februari 2025

Kantor Desa Huta Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan, Senin (03/02/25).

Metro7news.com|Madina - Sebelas Orang Aparatur dan Perangkat Desa Hutaraja, Kecamatan Panyabungan Selatan menjerit lantaran gaji mereka Tahun 2024 hingga Tahun 2025 tidak digaji. Selain tak diberikan gaji berbulan-bulan perangkat desa serta aparatur diberhentikan sepihak oleh sang Kepala Desa Hutaraja. 


Ahmad Suhdi Lubis selaku Kaur Pembangunan Desa Hutaraja mengungkapkan kepada wartawan, jika dirinya dan koleganya sudah berbulan bulan tak menerima gaji yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang merupakan Siltap atau pengahasilan tetap mereka.


Dia sendiri mengaku sudah sekitar 7 bulan ini tak menerima gaji, mulai tahun 2024 hingga Januari 2025. 


Surat pemberhentian Perangkat Desa Huta Raja, Kecamatan Panyabungan Selatan, Senin (03/02/25).

"Gaji kami selaku perangkat desa ada sekitar 2 jutaan, namun saya dengan rekanan saya yang lain belum menerima hak kami yang bekerja sebagai perangkat desa. Padahal bulan lalu ADD sudah dicairkan, dan BLT sudah dibagikan. Lalu, kami heran mengapa dan kemana gaji kami sehingga tak ada realisasinya," ujar Suhdi. Senin, (03/02/25). 


Bahkan, Rahmad Parmonangan sang Kades Hutaraja ujar Suhdi memecat beberapa perangkat desa secara sepihak, tanpa ada dasar yang jelas, termasuk dirinya sendiri. Kini, penjaringan perangkat desa tengah dilakukan Kades Hutaraja di desa tersebut. 


"Kami juga disuruh berhenti,  secara tertulis Kades telah memberhentikan kami, tanpa ada teguran secara tertulis diberikan Kades. Saya sendiri secara sadar tidak ada atau pernah mengundurkan diri. Akan tetapi penjaringan perangkat desa disini sedang bergulir, Kades menempelkan himbauan pencalonan perangkat desa, padahal kami sendiri belum pernah mengundurkan diri," terang Suhdi. 


Selain Suhdi, hal tersebut diperkuat oleh salah seorang Wakil Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni Abdul Fattah Lubis yang diketahui gaji perangkat desa dan aparatur tidak dibayarkan.


Disampaikan Abdul, hal ini sangat disayangkan atas sikap Kades yang mengabaikan hak mereka. Ia juga menuturkan terkait pemberhentian Kaur Desa tidak ada persetujuan BPD. 


"Sangat disayangkan sikap Kades, lantaran abai pada hak perangkat desa dan BPD. Bendahara pun bungkam dalam hal ini. Sebelumnya Kades mengungkapkan belum ada pencairan ADD. Namun hingga kini sudah 2025 gaji kami belum juga dibayarkan. Dan soal pemberhentian perangkat desa itu, saya rasa itu tidak ada alasan yang jelas," bebernya. 


Gaji seorang Ketua BPD sekitar 600 ribu perbulan, 550 ribu anggota. Ditambah Abdul operasional mereka selama menjabat tak pernah sampai pada tangan BPD. 


"Istilahnya uang ke lapangan, kalo ada kegiatan-kegiatan luar, itu tak pernah ada operasionalnya," katanya lagi. 


Ditutup Abdul Fatah, BPD dan Perangkat Desa Hutaraja sepakat bakal melaporkan keluhan mereka pada Inspektorat Madina guna dilakukan audit. 


"Senin ini, kami akan laporkan ke Inspektorat Madina terkait hal ini. Kami, ingin transparansinya dan jika memang ditemukan kekeliruan nanti kami akan tuntut Kades Hutaraja," tandas Abdul Fatah senada dengan Suhdi Kaur Pembangunan.


(MSU)