Usai Sidang Putusan, Anak Terdakwa Kasus 117 Kilo Sabu Menjerit Histeris


 

Usai Sidang Putusan, Anak Terdakwa Kasus 117 Kilo Sabu Menjerit Histeris

Rabu, 05 Februari 2025

Winda Sari Sinambela (berdiri) sedang menjerit histeris dihadapan Majelis Hakim usai mendengar putusan hukuman mati terhadap ayahnya.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Majelis Hakim PN Tanjungbalai kembali menggelar sidang dengan agenda sidang putusan terhadap tiga terdakwa kasus 117 kilogram sabu dan 100 ribu butir pil ekstasi di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (05/02/25) siang.


Majelis hakim yang diketuai oleh Erita Harefa, SH tersebut, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa, yakni Irwansyah alias Iwan Lemak, Sahren alias Lepak alias Bang Le dan Panji Satria alias Panji. 


Usai putusan dibacakan oleh Majelis Hakim, sejumlah wanita yang berada di barisan bangku belakang menjerit histeris dan meminta agar Majelis Hakim dapat menegakkan hukum dengan seadilnya. 



"Majelis Hakim yang mulia, saya mohon tegakkan keadilan seadil-adilnya untuk ayah saya. Dia telah dijebak dalam kasus ini, mohon yang mulia dapat memperhatikan nasib kami. Si Sandi dan Putra sampai saat ini masih bebas berkeliaran, mengapa mereka tidak ditangkap yang mulia," jerit wanita muda itu sambil menangis sejadinya.


Sejurus kemudian, sejumlah pegawai PN Tanjungbalai pun mengamankan para wanita tersebut dan meminta agar dapat keluar dari ruang sidang. 


Belakangan diketahui, wanita muda itu bernama Winda Sari Sinambela (21) anak kandung terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak. Selain itu, dua wanita yang merupakan saudara kandung Panji Satria alias Panji juga melakukan hal yang sama. 


Kedua wanita yang diketahui bernama Yuni (45) dan Susi (37) warga Jalan Selar Pajak Baru Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan itu juga meminta agar pengadilan dapat menegakkan hukum dengan seadil-adilnya. 


"Mamak kami sedang terbaring lemah di rumah sakit, tolong kami yang mulia, mohon kami pak polisi agar dapat mempertimbangkan putusan terhadap adik kami Panji," jerit wanita itu. 


Menanggapi putusan Majelis Hakim, Amiruddin SM, SH Penasihat Hukum terdakwa Panji Satria alias Panji mengatakan, bahwa pihaknya akan segera membuat memori banding dalam minggu ini juga. Merespon permintaan keluarga Panji agar polisi segera memburu tersangka lainnya, Amiruddin pun mengatakan sudah seharusnya Polda Sumut segera menangkap DPO dalam kasus ini. 


"Kami akan siapkan memori banding. Terkait permintaan keluarga Panji, kami juga mendorong agar Polda Sumut segera menangkap tersangka Sandi alias Andi dan Putra alias Wak Kamput yang hingga saat ini informasinya masih terus berkeliaran," katanya.


(ds)