![]() |
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut bungkam, Sutanto alias Ahai masih melenggang si luar. |
Metro7news.com|Medan - Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat, Sutanto alias Ahai (62) warga Komplek Melati Jalan Pahlawan Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, diduga hingga kini masih diberi kebebasan oleh Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus tersebut.
Kamis, (28/11/24) lalu, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut telah mengeluarkan surat penetapan tersangka terhadap Sutanto alias Ahai, sebagaimana yang tertuang dalam surat bernomor SP. Status/349/XI/2024/Ditreskrimum
Dalam surat tersebut, Ahai disangkakan telah melanggar Pasal 1 Butir 14, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 ayat (1), Pasal 112 KUHAP.
Penyidik Blokir Nomor Wartawan
Akibat terus dikejar dan dikonfirmasi oleh wartawan, penyidik Unit 2 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Aipda Reza F Kasbi, SH., MH pada Selasa (18/03/25) diketahui telah memblokir nomor kontak wartawan, sehingga wartawan tidak dapat lagi menghubunginya.
Sebelumnya, pada Rabu (12/03/25) wartawan sempat berbincang langsung dengan penyidik, Ipda Reza F Kasbi di halaman Ditreskrimum Polda Sumut.
Dalam perbincangan tersebut, wartawan dapat membaca gestur tubuh penyidik yang diduga merasa takut jika terus di konfirmasi dan memberi keterangan kepada media perihal belum ditangkapnya Ahai Sutanto.
Terkait kasus itu, Subdit I Kamneg juga telah melakukan gelar perkara khusus dengan alasan untuk memperjelas alur penyelidikan perkara. Tidak hanya itu, sehari setelahnya, tepatnya pada Kamis (13/03/25) Sutanto alias Ahai diketahui telah di BAP oleh penyidik.
Namun anehnya, hingga saat ini proses perkara tersebut masih jalan ditempat dan polisi pun tak kunjung memberikan kepastian hukum bagi pelapor dan terlapor.
Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Paulus HS, SIK., MH yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu, Kamis (27/03/25) hanya diam membisu dan memilih untuk bungkam seribu bahasa.
Terpisah, So Huan bersama istrinya Julianty kepada media mengatakan, lambannya proses penanganan kasus di Unit 2 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut tersebut hanya membuat perkara itu semakin mengambang tanpa kejelasan.
So Huan pun meminta agar Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan dapat memberikan atensinya atas kasus yang menimpa dirinya tersebut.
"Saya masih memiliki keyakinan bahwa status tersangka seseorang tidak dapat dianulir dengan sesuka hati. Tapi jika hanya status tersangka tanpa ada tindak lanjut, ini sama saja dengan membuat kasus itu terus mengambang.
"Saya memohon kepada Bapak Kapolda Sumut agar sudi kiranya memberikan atensi dan perhatian terhadap kasus ini hingga ada kepastian hukum," ungkapnya.
Masih kata So Huan, selama beberapa bulan terakhir ini, dirinya juga tidak pernah mendapat Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Sehingga haknya sebagai pelapor pun seakan telah diabaikan oleh pihak kepolisian.
"Gak tau perkembangan kita bang, polisi juga gak ada kirim SP2HP ke saya sudah beberapa bulan ini. Ini juga sangat mengecewakan saya sebagai pelapor yang haknya telah diabaikan bang," terangnya.
So Huan juga menambahkan, jika sampai April 2025 perkara ini tidak juga berjalan sebagaimana mestinya, dirinya pun berencana akan melaporkan hal tersebut ke Divpropam Mabes Polri.
"Kita lihat dulu, jika April nanti belum juga ada kejelasan dan kepastian, saya berencana akan membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri," tutupnya.
(dt)