Akte Nomor 14 Yang Diutarakan Hakim Dalam Sidang Gugatan Ahai Sutanto Masih Menjadi Misteri




 

Akte Nomor 14 Yang Diutarakan Hakim Dalam Sidang Gugatan Ahai Sutanto Masih Menjadi Misteri

Selasa, 11 Maret 2025

PN Tanjungbalai, (foto ilustrasi)


Metro7news.com|Tanjungbalai - Gugatan Ahai Sutanto alias Ahai Kampak alias Sutanto Ahai atas SHM 74 milik Julianty, hingga kini masih terus bergulir. Perkara itu pun kini tengah berproses dalam upaya hukum peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung RI yang dimohonkan oleh So Huan alias Law Ka Hoo, suami dari Julianty, SE.


"Sudah sekitar tiga bulan ini berproses dalam PK di Mahkamah Agung. Kami masih menunggu hasil akhir dari upaya hukum yang kami ajukan," ucap So Huan kepada wartawan, Selasa (11/03/25). 


Dibalik rentetan putusan pengadilan atas perkara itu, hingga saat ini So Huan masih menyimpan tanda tanya besar atas Akte Nomor 14 Tahun 2022 yang diungkapkan oleh Hakim dan diduga telah dijadikan dasar dalam memutuskan kemenangan bagi Ahai Sutanto alias Ahai Kampak. 


"Akte Nomor 14 Tahun 2022 itu diduga hanya fiktif belaka. Sebab dalam sidang, akte itu tak pernah ditunjukkan. Hakim pun hanya mengatakan bahwa akte tersebut dibuat dihadapan notaris wilayah kerja Tanjungbalai, tanpa pernah menghadirkan sang notaris dihadapan sidang," tambahnya. 


Masih menurutnya, Akte Nomor 14 Tahun 2022 yang diutarakan oleh Hakim PN Tanjungbalai dalam sidang, tak lain berisi pernyataan dan pemberian kuasa dari Ahai Sutanto kepada So Huan alias Law Ka Hoo dan istrinya Julianty untuk mengurus pembelian dua bidang tanah di Asahan Mati dengan SHM bernomor 74 dan 75 milik Wahab Ardianto.


"Kami menduga ini adalah rekayasa, sebab saya dan istri tidak pernah bertemu dihadapan notaris dengan Ahai Sutanto untuk membuat surat pernyataan, akte maupun surat kuasa. Sampai sekarang Hakim tidak pernah mengungkapkan keberadaan akte tersebut," ucapnya lagi. 


Terkait keberadaan akte yang masih misterius itu, pada Selasa (04/03/25) kemarin, wartawan pun mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada eks Ketua PN Tanjungbalai, Yanti Suryani, SH., MH yang kini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran. 


Setelah beberapa lama menunggu, wartawan pun akhirnya diterima oleh Juru Bicara PN Kisaran, Irse Yanda Prima, SH., MH diruang kerjanya. Kepada wartawan, Jubir PN Kisaran itu pun mengatakan, jika awak media tidak dapat bertemu langsung dengan Ketua PN dan harus melalui Jubir untuk melakukan konfirmasi terkait hal apapun. 


"Gak bisa kalau langsung ketemu ibu, harus melalui juru bicara bang. Ada kepentingan apa, nanti saya yang sampaikan ke beliau," katanya. 


Setelah semua perihal konfirmasi disampaikan oleh wartawan, juru bicara PN Kisaran itu pun berjanji akan menyampaikannya kepada eks Ketua PN Tanjungbalai yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran. 


Sayangnya, hingga saat ini, Ketua PN Kisaran, Yanti Suryani tidak pernah memberikan keterangan apapun atas konfirmasi yang diajukan oleh wartawan. 


Tak hanya eks Ketua PN Tanjungbalai, wartawan pun kembali mencoba melakukan konfirmasi kepada salah seorang Hakim PN Tanjungbalai, Joshua JE Sumanti, SH., MH, Selasa (11/03/25) terkait keberadaan akte nomor 14 Tahun 2022 yang disebutkan oleh Majelis Hakim saat sidang perkara digelar. 


Sama halnya dengan Yanti Suryani, Joshua juga enggan menemui wartawan di PN Tanjungbalai. Berulang kali wartawan pun mencoba menghubungi nomor ponselnya, namun tak juga mendapat jawaban. 


Menanggapi hal itu, praktisi hukum Robi Anugerah Marpaung, SH., MH yang dihubungi wartawan mengatakan, harusnya eks Ketua dan Hakim PN Tanjungbalai bersedia memberikan keterangan yang pasti kepada media terkait akte dimaksud.


Menurutnya, saat ini lembaga peradilan dituntut untuk lebih transparan dan profesional dalam melakukan tugasnya. 


"Jika memang gak ada yang salah, kenapa harus risih dan memilih bungkam. Ini kan untuk kepentingan rakyat. Justru dengan sikap yang seperti itu akan memunculkan tanda tanya dan spekulasi yang beragam ditengah publik," katanya. 


(dt)