Besok, Komisi A DPRD Asahan Gelar RDP Terkait Dermaga Permanen Milik CV. AJA




 

Besok, Komisi A DPRD Asahan Gelar RDP Terkait Dermaga Permanen Milik CV. AJA

Senin, 24 Maret 2025

Komisi A DPRD Asahan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan dermaga permanen milik CV. AJA yang diduga berdiri diatas DAS, Selasa (25/03/25).

Metro7news.com|Asahan - Selasa (25/03/25) besok, Komisi A DPRD Asahan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait bangunan dermaga permanen milik CV. AJA yang diduga berdiri diatas DAS di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.


Hal itu sebagaimana yang dijelaskan oleh Ketua Komisi A DPRD Asahan, Azmi Hardiansyah Fitrah, SH., MK.n kepada wartawan melalui selulernya, Senin (24/03/25). Azmi pun menerangkan, bahwa Komisi A telah mengundang sejumlah pihak dalam RDP besok. 


Adapun pihak terkait yang telah diundang oleh Komisi A DPRD Asahan dalam RDP diantaranya, Kantor ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Asahan, Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Asahan, DPKAD Asahan, Camat Tanjung Balai, Kepala Desa Asahan Mati, Julianty dan So Huan serta Joe Tjang sebagai owner CV. Asahan Jaya Abadi (CV. AJA).


Lebih jauh Azmi menerangkan, bahwa Komisi A telah mengundang seluruh pihak terkait dari jauh hari. Hal itu bertujuan agar sejumlah pihak tersebut tidak lagi beralasan bahwa mereka belum menerima undangan RDP dari Komisi A. 


"Kita sengaja mengundang dari jauh hari, ini bertujuan agar semua pihak tidak lagi beralasan belum menerima undangan dan pemberitahuan, sehingga menjadi alasan untuk tidak hadir dalam RDP," ujarnya.


Masih menurutnya, Komisi A akan mendalami seluruh perizinan yang dimiliki oleh CV. AJA, baik terhadap dermaga, bangunan gedung maupun izin lainnya. Azmi pun menambahkan, jika CV. AJA ternyata tidak atau belum memiliki izin atas bangunan dermaga permanen sebagai tambatan kapalnya, maka pihaknya akan meminta Pemkab Asahan untuk segera membongkar bangunan dermaga tersebut.


"Kalau CV. AJA memiliki izin, silahkan dibuka dalam RDP besok. Beberapa waktu lalu, dua anggota Komisi A juga telah melakukan kunjungan kesana, namun hingga saat ini CV. AJA belum juga menunjukkan izinnya kepada kita. Jika mereka belum mengantongi izin, ya kita minta Pemkab Asahan untuk membongkar," tambahnya. 


RDP terkait dermaga permanen tersebut rencananya akan digelar di ruang rapat Komisi A pada pukul 10.30 WIB, besok.


(dt)